Kupang, penatimor.com – Seorang supervisor front office di Hotel Naka Kupang atau PT Putra Gemilang Karya Perkasa, dipolisikan karena diduga menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 85 juta.
Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh Sonny Reince Serang (44), selaku Manager Operasional Hotel Naka.
Kasus ini terjadi di Hotel Naka, Jalan Frans Seda, Nomor 21, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/593/V/2020/SPKT Resor Kupang Kota, Rabu (27/5).
Terlapornya adalah Tita Puspita Sari (34), warga Kelurahan Kuanino, Kota Kupang.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (31/5) petang, membenarkan laporan kasus tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus ini terjadi sekitar bulan Oktober 2019 hingga Februari 2020, dimana terlapor menerima uang pembayaran kamar para tamu.
Sehingga pada akhir tahun 2019, Bagian Keuangan Hotel Naka memberitahukan ke pelapor bahwa terlapor belum menyetor uang pembayaran kamar.
Dengan laporan Bagian Keuangan ini, pelapor menanyakan kepada terlapor terkait hasil pembayaran kamar sebesar Rp 85 juta.
Tetapi terlapor mengatakan bahwa pembayaran belum dilakukan oleh beberapa tamu grup, dan itu sebagai hutang dari beberapa tamu grup hotel.
Namun setelah dicek kembali oleh manejemen Hotel Naka, ternyata uang tersebut sudah dipakai terlapor untuk keperluan pribadi.
“Akibat dari perbuatan terlapor, perusahaan Hotel Naka mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta,” sebut Kasat Reskrim.
Pelapor diberikan surat kuasa dari pimpinannya untuk datang ke Mapolres Kupang Kota melaporkan kejadian tindak pidana penggelapan uang tersebut guna diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada dua orang saksi yang sudah diperiksa. Terlapor dikenakan Pasal 372 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. (wil)