LABUAN BAJO, PENATIMOR – Aksi nekat penyelundupan satwa purba kebanggaan Indonesia berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Sinergi lintas daerah antara Polres Manggarai Timur dan Polda Jawa Timur membongkar jaringan perdagangan ilegal komodo yang diduga akan dikirim ke Thailand, dengan tiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan perdagangan satwa dilindungi yang selama ini beroperasi secara terselubung lintas wilayah hingga ke pasar internasional.
Kasus ini berakar dari pencurian seekor komodo yang terjadi pada tahun 2025. Satwa langka tersebut kemudian berpindah tangan dan diperjualbelikan hingga ke jaringan penadah di wilayah Jawa Timur.
Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Polda Jawa Timur, jejak perdagangan ilegal itu akhirnya terkuak.
Dua pelaku yang diamankan di Manggarai Timur masing-masing bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses penangkapan komodo di habitatnya serta rencana penjualan ke luar negeri.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Zacky Shodri, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berperan aktif dalam mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
“Kami melakukan backup terhadap Polda Jawa Timur dalam pengamanan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap Ruslan menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Ia diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Tim dari Polda Jawa Timur kemudian turun langsung ke Manggarai Timur untuk memburu pelaku lainnya, yakni Junaidin Yusuf. Selama tiga hari, ia sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian. Namun, pelariannya berakhir setelah ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi yang semakin marak dan terorganisir.
“Kapolda NTT menegaskan komitmen penuh untuk terus bersinergi dengan seluruh jajaran, termasuk Polda Jawa Timur, dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut disampaikan, perdagangan satwa langka merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem serta keanekaragaman hayati nasional.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa langka.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi satwa endemik Indonesia sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan ilegal yang memanfaatkan jalur lintas daerah hingga internasional. (bet)













