UTAMA  

Fraksi Demokrat Sebut Ada ‘Pergeseran Siluman’ APBD NTT 2019

Fraksi Demokrat Sebut Ada 'Pergeseran Siluman' APBD NTT 2019

Kupang, Penatimor.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT menyebut ada ‘pergeseran siluman’ dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp 60 miliar dari kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) yang dilakukan pihak eksekutif.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Reni Marlina Un sampaikan ini dalam rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018, Selasa (11/6/2019).

Reni menyatakan, Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan Gubernur terhadap pergeseran anggaran sebesar Rp 60 miliar lebih bagi sejumlah item program maupun proyek pembangunan yang tidak melalui pembahasan bersama DPRD, bahkan kabarnya sudah melalui proses tender dan sedang dikerjakan.

“Hal ini terjadi antara lain, alokasi anggaran untuk segmen jalan provinsi di selatan Sumba Timur yang telah disepakati di Badan Anggaran sebesar Rp 74 miliar lebih namun pada Perda APBD berubah berkurang menjadi Rp 46 miliar,” ungkap Reni.

Menurut Reni, hal yang berbeda justru pada segmen jalan Bokong-Lelogama di Kabupaten Kupang yang disepakati sebesar Rp 155 miliar lebih lalu berubah atau meningkat menjadi Rp 185 miliar rupiah lebih.

Bahkan, saat ini muncul lagi alokasi anggaran untuk jalan di poros tengah Pulau Semau, Kabupaten Kupang dengan alokasi Rp 10 miliar lebih dan sudah mulai dikerjakan sesuai pemberitaan media.

“Semua perubahan APBD di atas setahu kami belum pernah ada pembahasan sekalipun di lembaga yang terhormat ini termasuk peningkatan status jalan di Semau yang diinformasikan telah menjadi jalan provinsi,” ujarnya.

Fraksi Partai Demokrat memandang upaya memindahkan lokasi program atau kegiatan saja sudah merupakan pelanggaran Perda yang serius. Apalagi pergeseran siluman yang mengubah program atau kegiatan yang dibiayai APBD dan atau merubah kesepakatan yang telah ditetapkan tanpa dibahas atau ditetapkan melalui prosedur yang benar dan tata pemerintahan ini.

“Dimata Fraksi Partai Demokrat, fenomena ini adalah pelanggaran tata kelola keuangan pemerintahan yang sangat serius dan harus dihentikan. Kita mengelolah dan bertanggungjawab terhadap keuangan rakyat bukan keuangan perusahaan atau keuangan pribadi,” katanya.

Dia menegaskan, pelanggaran ini juga sekaligus menggambarkan rendahnya hubungan kemitraan eksekutif terhadap Hak Budgeting DPRD yang merupakan perintah  Undang-undang.

“Fraksi Partai Demokrat memandang perlu mengingatkan pemerintah daerah bahwa meskipun APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan berdasarkan agenda politik pemerintahan sebelumnya namun dalam prinsip keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan daerah maka adalah kewajiban semua pihak untuk ambil bagian dalam tanggungjawab pelaksanaannya,” tegasnya.

Reni menambahkan, menurut Fraksi Partai Demokrat hampir setengah masa pelaksanaan APBD tersebut ada dalam masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini. Karena itu, seyogyanya adalah kesempatan menjadikannya sebagai dasar untuk memulai program-program strategis percepatan pembangunan NTT menuju NTT bangkit, NTT sejahtera. (R2)