Enam Terdakwa Pembunuhan Yornibus Nenabu di Jalur 40 Kupang Divonis 11 Tahun Penjara

Enam Terdakwa Pembunuhan Yornibus Nenabu di Jalur 40 Kupang Divonis 11 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Sidang perkara dugaan pembunuhan korban Yornibus Nenabu akhirnya sampai pada tahapan putusan hakim.

Senin (16/11/2020) sore, digelar sidang beragenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor: 134/pid.b/2020/PN.KPG ini digelar secara virtual di Ruang Cakra PN Kupang.

Sidang yang dimulai pada pukul 16.20 Wita itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Mamo didampingi hakim anggota, Reza Tryama dan Tjokorda.

Enam Terdakwa Pembunuhan Yornibus Nenabu di Jalur 40 Kupang Divonis 11 Tahun Penjara

Enam terdakwa masing-masing Stefanus Nenabu alias Fanus, Yunus Nenabu alias Unu, Benyamin Penu alias Domi, Marthen S. Tualaka alias Semi, Solianus Tefa alias Nus dan Thomas Tefa alias Thomas.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fransiskus Mamo, menetapkan keenam terdakwa terbukti bersalah.

Keenam terdakwa divonis hukuman 11 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan keenam terdakwa dengan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau telah merampas nyawa orang lain.

“Enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Majelis Hakim.

Setelah pembacaan putusan hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa sama-sama menyatakan akan melakukan banding.

Kuasa hukum terdakwa Bernard Anin, usai persidangan menjelaskan bahwa sesuai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kepada keenam orang terdakwa, pihaknya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

“Kita akan ajukan banding di Pengadilan Tinggi, dengan putusan majelis hakim ini. Dari tuntutan ini kami sebagai kuasa hukum menilai tidak ada keringanan kepada keenam terdakwa yang dimana masing-masing memiliki keluarga yang perlu diperhatikan,”sebutnya.

Selain itu, Bernard juga menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas tuntutan kepada keenam terdakwa dinilai tidak manusiawi karena tidak adanya keadilan bagi keenam terdakwa.

“Tuntutan kepada terdakwa yang juga klien kami, walaupun satu hari saja kami akan naik banding di Pengadilan Tinggi demi mencari kebenaran atas terdakwa,” tegasnya.

Terpisah, Agustinus Nubatonis merupakan keluarga dari Thomas Tefa dan Solianus Tefa, mengaku kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Hal tersebut disampaikannya karena berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan jelang penemuan cukup panjang dan memakan waktu.

“Kami sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim, karena kami orang awam ini kami melihat dari saat rekonstruksi itu saja, waktu sudah selisi lama,” kata Agustinus.

Ia juga menambahkan, bahwa keterangan yang disampaikan oleh keluarga korban telah berselang waktu cukup lama.

Namun pihaknya menghargai putusan sidang yang disampaikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan menempuh jalur hukum banding. (wil)