KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim Tipikor Kupang telah memberikan putusan terkait kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada Tahun Anggaran 2018.
Keenam terdakwa dalam sidang tersebut, yaitu Baharudin Tony, Severinus Sribein, Agustinus Klau Atok, Karolius Antonius Kerek, Yosef Berek, dan Martinus Bere, diberikan vonis hukuman pidana penjara yang berbeda.
Sidang putusan yang digelar pada Senin (15/1/2024) tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Rony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jaya Negara, Gilang Gemilang, dan Muhammad Hadi.
Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau memimpin sidang, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Mike Priyatini dan Raden Haris Prasetyo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan keenam terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.770.725.000.
Baharudin Tony dan Severinus Sribein dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan peran yang signifikan dalam tindak pidana tersebut.
Untuk Baharudin Tony, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan.
Selain itu, Baharudin Tony juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.941.179.000. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta miliknya dapat disita dan dilelang.
Sementara itu, Severinus Sribein dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.820.304.000, dengan ketentuan yang serupa.
Terhadap terdakwa Martinus Bere, hakim memvonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, Agustinus Klau Atok, Karolius Antonius Kerek, dan Yosef Berek, mereka divonis pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta, dengan alternatif kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.
Majelis hakim menetapkan bahwa keenam terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada mereka.
Menyikapi putusan ini, terdakwa Baharudin Tony melalui Penasihat Hukumnya, Robert Salu, menyatakan banding. Sementara lima terdakwa lainnya masih mempertimbangkan sikap mereka.
Robert Salu menjelaskan bahwa alasan banding diajukan karena pertimbangan majelis hakim dinilai keliru, terutama dalam masalah terbukti tidaknya tindak pidana korupsi tersebut.
Robert Salu mengungkapkan, “Menurut kita pertimbangan yang mulia majelis hakimi itu keliru, sehingga kita ajukan banding.”
Dia juga menyoroti bahwa dalam fakta persidangan tidak terdapat konspirasi antara klien dan terdakwa lainnya untuk memenangkan CV Timilo.
“Sehingga menurut kita pertimbangan yang mulia majelis hakimi itu keliru, sehingga kita ajukan banding,” tambah Robert.
Ia menegaskan bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan penerapan hukuman yang setara untuk semua terdakwa, mengingat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar lebih.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa semua terdakwa seharusnya divonis dengan hukuman yang tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (wil)