Empat Tersangka Korupsi Rp25 Miliar di PT Jamkrida Segera Disidangkan

Empat Tersangka Korupsi Rp25 Miliar di PT Jamkrida Segera Disidangkan

KUPANG, PENATIMOR — Penanganan perkara korupsi penyertaan modal sebesar Rp25 miliar di tubuh PT Jamkrida NTT memasuki babak baru.

Pada Senin sore, 28 Juli 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam proses penyerahan tahap II.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Ibrahim Imang, S.E., selaku Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae (Direktur Operasional PT Jamkrida NTT), Quirinus Mario Kleden (Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT), dan Made Adi Wibawa sebagai Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keempatnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut karena diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi bodong senilai Rp5 miliar yang merugikan negara sebesar Rp4,75 miliar.

Kasus ini bermula dari kebijakan investasi PT Jamkrida NTT pada 15 Agustus 2019, berupa penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen.

Namun, investasi itu dilakukan tanpa kajian kelayakan (due diligence) dan menyimpang dari prosedur keuangan, karena dana justru disalurkan ke rekening pihak lain, yakni PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum tidak terikat dalam kontrak tersebut.

Alih-alih menghasilkan keuntungan, dana tersebut raib dan tidak kembali meski kontrak berakhir pada 15 Agustus 2021. Investigasi kemudian mengungkap adanya dugaan kuat bahwa proses investasi tersebut sarat dengan penyimpangan dan melibatkan kepentingan pribadi.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dianggap telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp4.750.000.000.

Setelah tahap II rampung, keempat tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025, guna kelancaran proses penuntutan.

Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap perkara ini menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan kerugian negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Penanganan perkara ini tidak hanya soal menegakkan hukum, tapi juga memberikan efek jera bagi siapa saja yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan merugikan uang negara,” tegas Kasi Penkum Raka Putra Dharmana. (bet)

error: Content is protected !!