El Asamau Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

El Asamau Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

KUPANG, PENATIMOR – El Asamau, Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 5 Dapil NTT, mengambil langkah hukum dengan menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Bildad Thonak, SH., menemukan indikasi kecurangan dalam data pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.

Bildad Thonak menyampaikan bahwa setelah melakukan analisis terhadap data, terdapat kecurigaan kuat bahwa beberapa TPS di Pulau Sumba hanya mencatat satu calon anggota DPD meskipun terdapat lebih dari satu pilihan.

“Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa TPS di Pulau Sumba, dari jumlah 268 orang di satu TPS, data pemilih hanya untuk satu calon anggota DPD,” ungkap Bildad dalam konferensi pers pada Rabu (20/3/2024).

Namun, Bildad menambahkan bahwa meskipun ada masyarakat yang mengklaim memberikan suara untuk El Asamau, namun suara tersebut tidak tercatat dalam data resmi. Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang keberadaan suara tersebut.

“Tetapi anehnya, suara itu tidak muncul. Ini yang jadi pertanyaan, bahwa suara masyarakat yang adalah keluarga El Asamau ini pergi kemana?” tanya advokad muda yang kini menjabat Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Bildad juga menyoroti temuan seragam dalam C1 Plano di beberapa TPS di Kota Kupang. Menurutnya, semua model C1 Plano tersebut tampaknya telah dimodifikasi dengan cara yang serupa.

“Pertanyaannya, ini diubah dimana? Karena ada yang diubah angkanya, ada yang di tipeks. Pokoknya semua modelnya serentak sama,” ungkapnya.

Dari hasil analisis data dan informasi yang diperoleh, tim kuasa hukum El Asamau menduga adanya kecurangan sistematis yang bertujuan untuk mengurangi perolehan suara El Asamau.

“Kami duga ada kecurangan sistematis yang dilakukan terkait dengan perolehan suara dari El Asamau,” ujar Bildad.

El Asamau sendiri mengungkapkan bahwa awalnya ia menerima hasil Pemilu DPD dengan selisih suara 1.295, menempatkannya di posisi keempat setelah Hilda Manafe yang berada di posisi ketiga.

Namun, setelah mendapat informasi tentang indikasi kecurangan, ia memutuskan untuk memperjuangkan suara rakyat NTT yang telah diberikan pada Pemilu 2024.

“Saya hanya harap proses ini bisa dibuktikan bahwa ada keadilan di sana, suara yang kami dapatkan kemarin,” ungkap El Asamau. (wil)

error: Content is protected !!