Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Mahasiswi Stefani Doko 11 Tahun

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Mahasiswi Stefani Doko 11 Tahun

KUPANG, PENATIMOR — Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mendadak hening, Selasa (21/10/2025) siang. Semua mata tertuju ke bangku terdakwa ketika hakim mengetukkan palu tanda dibacakannya vonis.

Di hadapan majelis, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hanya menunduk. Tangannya sibuk menulis sesuatu di buku catatan, sementara suara tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menggema di ruang sidang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” ujar Parnata dengan lantang.

Vonis itu mengakhiri proses hukum panjang kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang mengguncang publik Nusa Tenggara Timur (NTT).

Fajar, mantan perwira menengah Polri yang pernah memimpin Kepolisian Resor Ngada, akhirnya terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan bejat yang mencoreng institusi dan menyisakan trauma mendalam bagi para korban.

Hanya Satu Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim itu hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar dihukum 20 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum, dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Empat jaksa penuntut hadir lengkap, yakni Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H. Di sisi lain, Fajar didampingi tiga penasihat hukumnya, masing-masing Akhmad Bumi, Budy Nugroho, dan Andi Alamsyah.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 65 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, Fajar juga dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena memanfaatkan media elektronik untuk melancarkan perbuatannya. “Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak secara berlanjut,” tegas Parnata.

Harus Bayar Restitusi Rp 359 Juta untuk Korban

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga anak yang menjadi korban. Uang restitusi itu merupakan bentuk ganti kerugian atas penderitaan fisik, psikis, dan sosial yang dialami para korban. “Terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sambung Hakim Ketua.

Hakim juga menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan berat yang tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka. “Tindakan terdakwa tidak saja mencederai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi yang semestinya menjadi pelindung masyarakat,” lanjut Parnata dalam pertimbangannya.

Fajar Tampak Tenang, Fokus Mencatat Jalannya Sidang

Pantauan Penatimor, suasana di ruang Cakra terasa tegang sejak sidang dimulai pukul 10.52 Wita. Fajar hadir dengan pakaian rapi—kemeja putih lengan panjang, celana kain hitam, dan sepatu abu-abu. Wajahnya datar tanpa ekspresi, nyaris tak menatap ke arah majelis.

Sepanjang pembacaan putusan, ia tampak serius mencatat setiap kalimat penting yang dibacakan hakim anggota Putu Dima Indra. Beberapa kali ia mengangkat wajah, menghela napas panjang, lalu kembali menunduk menulis. Tidak ada senyum, tidak ada reaksi emosional.

Kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, usai sidang menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir, akan kami bahas bersama terdakwa,” ujarnya singkat.

Ketua Tim JPU Arwin Adinata pun menyampaikan hal serupa. “Kami juga pikir-pikir atas putusan ini. Sesegera mungkin sebelum tujuh hari kami akan menentukan sikap apakah menerima atau banding,” kata Arwin seusai persidangan.

Mahasiswi Stefani Rehi Doko alias Fani Dihukum 11 Tahun

Kasus yang menyeret Fajar tidak berdiri sendiri. Ia berawal dari ulah seorang mahasiswi bernama Stefani Rehi Doko alias Fani, yang oleh pengadilan juga telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Fani terbukti merekrut tiga anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan oleh Fajar. Salah satu korban, bocah perempuan berusia 5 tahun, mengalami luka robek pada kemaluannya akibat disetubuhi Fajar di Hotel Kristal Kupang.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka robek pada kemaluannya,” ungkap majelis hakim dalam sidang yang juga dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.

Fani sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dari Kejari Kota Kupang atas dakwaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Meski sempat tersenyum saat memasuki ruang sidang, ekspresinya berubah datar ketika mendengar vonis dijatuhkan. Ia kemudian menyampaikan pikir-pikir bersama kuasa hukumnya, Velintia Latumahina.

Kasus yang Mengguncang NTT dan Institusi Kepolisian

Kasus ini menjadi salah satu kasus kekerasan seksual paling mencoreng institusi penegak hukum di NTT dalam satu dekade terakhir. Fajar, yang semasa menjabat dikenal tegas dan karismatik, berubah menjadi sosok pelaku kekerasan seksual yang keji terhadap anak-anak tak berdosa.

Kasus ini mulai terungkap setelah laporan dari salah satu orang tua korban yang curiga terhadap perilaku anaknya. Penyelidikan yang dilakukan aparat Polda NTT menemukan bukti kuat berupa rekaman percakapan, bukti elektronik, serta keterangan saksi yang mengarah langsung pada keterlibatan Fajar. Publik pun terbelah antara marah dan tidak percaya. Banyak pihak dari kalangan pemerhati anak, aktivis perempuan, hingga tokoh agama menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

error: Content is protected !!