KUPANG, PENATIMOR – Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., patut berbangga karena baru saja dipercayakan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang.
Kabupaten Kupang bukanlah tempat baru baginya. Dia lahir, dibesarkan, mengenyam pendidikan hingga berkarya sebagai abdi negara pada korps Kejaksaan di daerah ini.
Ridwan juga mengeyam pendidikan dari bangku SD hingga kuliah magister di Kupang.
Ada yang menarik. Ridwan ternyata pernah mewakili Kabupaten Kupang bahkan Provinsi NTT sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara, Jakarta, pada tahun 1993 silam.
Ridwan yang saat itu mengeyam pendidikan di bangku SMA Negeri 3 Kupang (Dulu masih Kabupaten Kupang), terpilih ke Istana Negara setelah melewati proses seleksi yang ketat.
Ditemui di kantornya, Senin (16/8/2021), Ridwan mengaku terlibat di Paskibraka membuatnya mendapatkan banyak manfaat dan pengalaman berharga.
Manfaat yang paling dirasakannya adalah Paskibraka telah membentuk kepribadiannya menjadi sosok yang berintegritas, profesional dan tangguh.
“Hal-hal itu terbawa hingga saat ini dalam dunia kerja, juga hubungan berelasi dengan mitra kerja maupun masyarakat pada umumnya. Lewat Paskibraka kita dibentuk menjadi pribadi yang disiplin, tangguh, profesional dan bertanggung jawab,” ungkap Ridwan bernostalgia.
Berbekal pengalaman berharga di Paskibraka itulah, Ridwan akhirnya membulatkan tekadnya untuk melamar ke korps Kejaksaan.
Seleksi calon jaksa diikuti, dan nasib baik pun memihaknya. Ridwan dinyatakan lulus.
Kariernya di korps Adhyaksa dimulai dari anak tangga paling bawah.
Satu demi satu anak tangga dinaikinya dengan penuh optimistis. Sejumlah jabatan strategis pernah didudukinya, baik itu di tingkat Cabjari, Kejari dan Kejati.
Ketekunan dalam melaksanakan setiap tugas yang dipercayakan pimpinan Kejaksaan kepada dirinya, membuat Ridwan akhirnya dipromosikan menduduki jabatan strategis sebagai Kajari Lembata pada bulan Juli 2020.
Dan pada Juli 2021, Ridwan kembali dipercayakan memimpin Kejari Kabupaten Kupang.
Dia kembali ke Kabupaten Kupang, tempat dimana dulu pernah mengutusnya menjadi perwakilan Paskibraka di Istana Negara Jakarta.
Sekadar tahu, Ridwan Angsar sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Lembata selama 11 bulan.
Dimasa kepemimpinannya itu, Ridwan Angsar berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi dan menyelamatkan kerugian negara di negeri “Sembur Paus” itu.
Perkara-perkara yang ditangani di awal masa tugasnya telah divonis hakim dan berkekuatan hukum tetap.
Bahkan sehari sebelum dirinya meninggalkan Lembata, tepatnya pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Ridwan masih meningkatkan tiga perkara korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Selain fokus pada penegakan hukum, Ridwan juga berhasil menata sistem administrasi Kejari Lembata, hingga memberikan sentuhan-sentuhan pembangunan dalam upaya memperindah kantor Kejari Lembata.
Ridwan Angsar yang dipercayakan memimpin korps Adhyaksa di Kabupaten Kupang, bukanlah orang baru di lingkup Kejati NTT dan jajaran.
Sebelumnya, dia menjabat Kasi Penkum Kejati NTT, kemudian Kasi Oharda Bidang Pidum Kejati NTT.
Ridwan juga pernah menjabat Kasi Penuntutan dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT.
Jauh sebelumnya Ridwan Angsar yang juga putra daerah NTT, pernah menjabat Kacabjari Seba di Sabu Raijua, Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, dan pernah berkarya di Kejari Belu dan Kejari Flotim.
Ridwan pernah terlibat langsung dalam tim penyidik Kejati NTT dan menangani sejumlah perkara korupsi kelas kakap.
Perkara korupsi yang pernah ikut ditangani Ridwan Angsar, yaitu perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Politeknik Negeri Kupang.
Ridwan juga terlibat menangani perkara dugaan korupsi proyek pembanguan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, TTU, TTS, Kabupaten Kupang, Flotim, dan Alor.
Tidak hanya itu, perkara korupsi yang ikut ditangani Ridwan adalah terkait proyek pembangunan dermaga oleh Kementerian PDT di Kabupaten Alor dan Flotim.
Selain itu, ada juga perkara korupsi penjualan barang rampasan negara yang merupakan aset PT Sagaret di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Termasuk perkara korupsi proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dan perkara korupsi proyek peningkatan jalan nasional trans Flores. (wil)