Kupang, penatimor.com – Kuasa hukum Pemerintah Kota Kupang Novan Manafe, SH., angkat bicara atas pernyataan Dr. Yanto M.P. Ekon, S.H.,MH., selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jonas Salean yang adalah mantan Wali Kota Kupang.
Pernyataan Yanto Ekon terkait dugaan surat palsu yang dibuat oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, dalam manarik 39 buah sertifikat dari 39 pejabat di Kota Kupang, dalam perkara korupsi bagi-bagi aset tanah Pemkot di depan Hotel Sasando, Kelurahan Lelapa Lima.
Novan Manafe kepada wartawan, Kamis (17/12/2020) siang, menantang Yanto Ekon dan tim kuasa hukum terdakwa Jonas Salean untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut.
Novan secara tegas mengatakan bahwa kuasa hukum Jonas Salean diminta untuk membuktikan letak kepalsuan surat yang dibuat oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk menarik kembali 39 buah sertifikat tanah yang masih menjadi aset Pemerintah Kota Kupang.
“Selaku kuasa hukum Pemerintah Kota Kupang, dengan tegas kami meminta kuasa hukum Jonas Salean untuk membuktikan surat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang diduga palsu menurut mereka,” tegas Novan.
Novan juga mempertanyakan, dari sisi apa kuasa hukum Jonas Salean menduga bahwa surat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk penarikan 39 buah sertifikat dari 39 pejabat itu yang diduga adalah palsu.
Jika surat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore diduga palsu, maka sebagai kuasa hukum Pemkot Kupang, Novan meminta agar kuasa hukum terdakwa Jonas Salean segera melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang diduga palsu, saya minta segera laporkan untuk dibuktikan nantinya. Jika palsu, dari sisi apa yang dipalsukan apakah isinya, tanda tangannya atau apanya. Jika diduga palsu berarti ada orang yang memalsukannya maka mereka wajib membuktikannya,” tegas Novan Manafe.
“Sebagai penasehat hukum atau orang yang paham akan hukum, setidaknya memberikan penerangan hukum kepada masyarakat dengan baik bukan membangun opini yang menyesatkan masyarakat Kota Kupang,” tambahnya.
Menurut Novan, dengan disebutnya dugaan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, telah mencemarkan nama baik pejabat negara sekaligus pejabat administrator.
“Jangan hanya asal bicara saja, buktikan jika diduga palsu. Sebagai orang yang paham hukum harus memberikan pencerahan hukum yang baik kepada masyarakat bukan membuat opini yang menyesatkan,” tegas Novan.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum Pemerintah Kota Kupang, Novan mengaku akan menunggu sikap dari kuasa hukum Jonas Salean terkait surat Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang diduga palsu.
“Jika tidak, maka ada langkah hukum yang akan diambil oleh kuasa hukum Pemerintah Kota Kupang,” tandas Novan Manafe. (wil)