Kupang, penatimor.com – Tim kuasa hukum dari Johan Nggebu, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Utama Kupang, melakukan gugatan praperadilan.
Samuel David Adoe, S.H., dan Bildad Torino M. Tohnat, S.H., selaku kuasa hukum Johan Nggebu, telah mendaftar praperadilan dengan register berkas Nomor:/5/Sus/2020 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (10/2/2020) petang.
Samuel David Adoe kepada wartawan di Kupang, mengatakan kliennya telah diperiksa sebagai tersangka kemudian ditahan oleh penyidik Kejari Kota Kupang di Rutan Kelas IIB Kupang.
“Sebagai kuasa hukum dari Johan Nggebu, kami telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan klien kami sehingga kami memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan,” kata Samuel.
“Proses penetapan tersangka dan penahanan menurut kami prematur. Dalam mencukupi dua alat bukti, menurut kami belum terpenuhi unsur itu,” lanjut dia.
Menurut advokat muda yang akrab disapa Adi Adoe itu, praperadilan dilakukan karena pihaknya menilai proses hukum perkara kliennya agak terburu-buru.
“Sebenarnya ada banyak orang yang harus bersama-sama dengan keempat tersangka tersebut dalam dugaan kredit fiktif Bank NTT,” beber Samuel.
Setelah mencermati perkara kliennya, dari proses pengajuan kredit hingga pencairan, menurut Samuel bukan hanya empat orang saja yang terlibat dalam pengurusan dan mengambil keputusan.
Sebagai kuasa hukum, Samuel mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ada.
“Kami mohon penyidik supaya diperiksa dan ditindak secara benar. Jangan ada saling melindungi, karena banyak orang yang punya peranan masing-masing. Kami berharap supaya dalam tubuh kejaksaan sendiri bisa netral, kalau ini kasus korupsi yang masih dalam dugaan tolong diproses secara benar. Kalau lebih dari empat orang yang harus jadi tersangka, kanapa tidak. Karena semua mempunyai tanggung jawab masing-masing,” tandas Samuel.
Harapannya, tim penyidik Kejari Kota Kupang yang menangani perkara kliennya untuk tidak ‘tebang pilih’ dalam penegakan hukum, sehingga semua yang dinilai terlibat dalam perkara ini harus diminta pertanggungjawaban hukum.
Sementara, Bildad Torino Tohnak, menambahkan, dalam kasus ini ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab, seperti petugas apresal atau penghitung angunan berinisial Loreits Malle yang bertugas menghitung jaminan.
Dalam perkara ini, menurut Bildad, kliennya adalah analisis pembantu, sedangkan ada analisis utama dan di dalam sistem Bank NTT analisis utama bukan kliennya tetapi Gerald Rohi yang juga ikut memeriksa.
“Kalau memang Kejari Kota Kupang merasa bahwa dalam penanganan perkara ini ada intervensi dan sebagainya, kami meminta agar KPK saja yang mengurus perkara ini, karena nilai korupsi di atas Rp 1 miliar. Biar supaya terang perkara ini, apakah benar-benar tindak pidana korupsi dan klien kami yang bertanggung jawab atau siapa”, tegas Bildad.
Mengenai praperadilan, Bildad sampaikan, pihaknya menilai dua alat bukti permulaan tidak cukup, karena terkait dengan perbuatan yang dilakukan kliennya yang melakukan tugas sesuai prosedur yang ada dan tidak menyimpang dari prosedur Bank NTT.
“Kami juga berharap pihak kejaksaan bisa dapat membuktikannya,” tandas Bildad.
Selaku kuasa hukum, Bildad mengaku sudah mencermati secara seksama dokumen-dokumen yang ada, dan pihaknya menilai penetapan tersangka ini sangat prematur.
“Kami juga sudah menyiapkan beberapa surat untuk minta perlindungan hukum atas klien kami. Kami bersurat ke Kejaksaan Agung, Komisi III, dan Komisi Kejaksaan untuk meriksa kasus ini. Kami merasa perkara ini banyak kenjanggalan, karena orang-orang yang seharusnya ikut bertanggung jawab, mereka masih di luar,” tandas Bildad. (wil)