KUPANG, PENATIMOR — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua mengungkap praktik korupsi dalam tata kelola komoditas strategis garam di wilayah kepulauan tersebut memasuki babak baru.
Senin, 7 Juli 2025, Tim Penyelidik Kejari Sabu Raijua memeriksa Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, mantan Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sabu Raijua periode 2015–2021, sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyelidikan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kota Kupang, mulai pukul 09.16 hingga 11.46 Wita.
Proses ini dipimpin langsung oleh Jaksa Penyelidik Hendrik Tiip, S.H., yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua.
Menurut informasi resmi yang disampaikan oleh Hendrik Tiip yang juga selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Intelijen, permintaan keterangan berlangsung lancar, tertib, dan kooperatif.
Nikodemus menandatangani Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan menyerahkan sejumlah dokumen penting yang diminta penyelidik.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan secara menyeluruh untuk mengungkap berbagai dugaan penyimpangan dalam tata kelola distribusi dan pemasaran garam di Kabupaten Sabu Raijua,” tegas Hendrik Tiip kepada wartawan.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sabu Raijua dalam mendalami indikasi kerugian negara serta mencari tahu siapa saja pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor garam, yang sejatinya merupakan potensi ekonomi unggulan daerah.
Sejak beberapa tahun terakhir, tata niaga garam di Kabupaten Sabu Raijua menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum, menyusul temuan awal yang mengindikasikan adanya manipulasi data produksi, pengalihan keuntungan, serta dugaan kerja sama tidak transparan antara pihak pemerintah dan swasta.
Kejaksaan menegaskan akan bekerja secara profesional dan independen. Setiap langkah dalam proses hukum dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, sebagaimana mandat penegakan hukum untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi.
“Kami pastikan penanganan perkara ini tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hendrik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah permintaan keterangan terhadap Nikodemus Rihi Heke akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan atau ditetapkan status hukum lainnya. Namun, sumber internal Kejari menyebutkan bahwa perkara ini memiliki nilai strategis dan potensi pengembangan signifikan mengingat posisinya yang bersinggungan langsung dengan pejabat penyelenggara negara.
Dengan semakin terangnya titik awal dugaan korupsi ini, publik kini menanti keberanian dan ketegasan Kejari Sabu Raijua untuk membawa kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.
Sebab bagi masyarakat Sabu Raijua, garam bukan hanya soal komoditas, tetapi harga diri dan sumber penghidupan. Jika tata niaganya dikorupsi, maka yang hilang bukan sekadar uang negara, tapi masa depan petani garam di tanah sendiri. (bet)













