Dua Pelaku Penikaman Pria 63 Tahun di Kupang Serahkan Diri ke Polisi

Dua Pelaku Penikaman Pria 63 Tahun di Kupang Serahkan Diri ke Polisi

KUPANG, PENATIMOR – Dua terduga pelaku penikaman terhadap korban Yance Manafe (63) hingga meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian di Polsek Sulamu, Polres Kupang, Senin (15/1/2024) malam.

Kedua terduga pelaku berinisial YER (43) dan GET (30) melakukan tindak pidana penikaman terhadap korban yang merupakan warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus penikaman ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2024, dimana korban ditemukan meninggal di pinggir jalan Desa Poto dengan mengalami luka tusukan.

Pelaku YER menyerahkan diri ke polisi dengan diantar oleh pihak keluarga, dan diterima oleh Kapolsek Sulamu,
Ipda Bertoanus Apelabi.

Setelah itu pihak Polsek langsung menjemput pelaku GET di pertigaan jalur Sulamu-Pantulan.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kupang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi awak media, Selasa (16/1/2024), membenarkan adanya proses penyerahan kedua terduga pelaku yang selama ini melarikan diri usai menganiaya korban Yance Manafe hingga meninggal dunia.

“Kedua terduga pelaku sudah diamankan, setelah adanya penyerahan dari pihak keluarga,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas sikap kooperatif keluarga yang turut membantu menyerahkan terduga pelaku, sehingga prosesnya berjalan lancar.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kupang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres Kupang. (wil)