Kupang, penatimor.com – Dua terdakwa perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Terdakwa adalah Arnoldus Geradus Wuda Lina, oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT dan Yohanes Laga Lina seorang ASN di Pemprov Papua.
Kedua terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan di ruang sidang Pengayoman PN Kupang, Kamis (30/1/2020).
Perkara penganiayaan anak di bawah umur ini dilakukan oleh kedua terdakwa dengan korban PPR (12), siswa sekolah dasar pada tanggal 12 April 2019 di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Julian Antonin Anin di Mapolres Kupang Kota berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/373/IV/2019 pada Jumat, 12 April 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noviance Sine, SH., kepada wartawan di Kupang, Jumat (30/1/2020), mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar pada (23/1/2020).
Kedua terdakwa didakwa Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor:23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Tetapi kita lebih fokus ke Pasal 80 ayat 1. Ini pasal lex spesialis, karena korbannya anak bawah umur,” sebut JPU.
Lanjut Noviance, untuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pihaknya menghadirkan empat saksi, masing-masing korban PPR, ibu korban Julian Antonin Anin, AD dan R yang didampingi orangtua masing-masing.
Kepada majelis hakim, keempat saksi menceritakan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Menurut mereka, kedua terdakwa melakukan penganiayaan saat korban bersama teman-temannya bermain game dekat rumah pelaku.
Karena merasa terganggu dengan suara korban, kedua terdakwa lalu menganiaya korban.
Meski demikian, terdakwa Yohanes Laga Lina membantah bahwa tidak melakukan penganiayaan. Sementara, Arnoldus Geradus Muda Lina mengakui perbuatannya.
“Tetapi salah satu terdakwa memang tidak mengaku, tetapi empat saksi mengatakan dia juga ikut menganiaya korban. Nanti hakim yang menilai,” tandas JPU Noviance Sine.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (6/2/2020) dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan dari terdakwa. (wil)