Kupang, penatimor.com – Mantan Camat Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Drs Yezkial Rudolf Yusuf Litualy alias Rudy (63), ditangkap polisi terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tersangka yang juga warga Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Oebobo itu bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rudi berhasil ditangkap polisi di lantai 14 Apartemen Kemang View Daerah Pekayon, Bekasi Kota.
Penangkapan tersangka DPO ini dilakukan Tim Buser Polsek Oebobo dibantu oleh anggota Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya.
Tersangka kabur ke Bekasi sejak 7 bulan lalu dan menjadi penjaga apartemen tersebut.
Hal ini dikatakan Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G. Mere, SH., didampingi Panit Reskrim Polsek Oebobo, Aiptu Fritz Sia, SH., di Mapolsek Oebobo, Jumat (5/3/2031) petang.
Dikatakannya, kasus ini bermula dari laporan korban Vironika B. Hermanus, SH., warga Jalan Asoka RT 01/RW 03, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Vironika mengaku kalau mobil innova silver metalik nomor polisi DH 1615 HD digelapkan Rudy sejak 5 April 2019.
Saat itu Vironika menyerahkan mobil miliknya ke Rudy di depan kantor Bank NTT Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu dengan perjanjian sewa.
Rudy menyewa mobil tersebut Rp 6 juta per bulan. Namun hanya 3 bulan pertama saja uang sewa dibayar yakni sejak April hingga Juni.
Pada bulan Agustus 2019, Rudy menggadaikan mobil sewa nya ini kepada Papi Roman Dami (33), warga Jalan Shoping center RT 11/RW 05, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kepada Papi Roman Dami, Rudy menggadaikan seharga Rp 35 juta. Ia meyakinkan kalau mobil tersebut merupakan mobil miliknya dan ia sedang butuh uang untuk mengerjakan proyek.
Hingga tahun 2020, Rudy tidak ada kabar dan lalai dalam membayar biasa sewa mobil, sehingga korban sudah berusaha mencari namun Rudy selalu menghindar.
Karena mencari Rudy tidak bertemu pada 14 Oktober 2020, korban pun mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo tentang penipuan dan penggelapan.
Tetapi saat itu Rudy rupanya sudah kabur ke Bekasi dan sulit dihubungi.
“Kita sempat keluarkan panggilan I dan ke II namun yang bersangkutan tidak datang sehingga kita keluarkan DPO. Atas bantuan Polres Metro Bekasi Kota, kita jemput dan tangkap tersangka di apartamen,” tandas Kapolsek Oebobo.
Tersangka saat ditahan di sel Polsek Oebobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah 7 bulan kabur pasca polisi mengeluarkan DPO.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. (wil)