KUPANG, PENATIMOR – Jaksa eksekutor Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang melakukan eksekusi terhadap empat terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Tim jaksa eksekutor yang dipimpin S. Hendrik Tiip, SH., mengeksekusi keempat terdakwa di Rutan Kelas IIB Kupang, Kamis (5/8/2021) siang.
Eksekusi dilakukan setelah empat terpidana resmi menerima putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Jaksa S. Hendrik Tiip, SH., yang dikonfirmasi di Rutan Kupang, membenarkan.
“Ya, benar, kita sudah lakukan eksekusi terhadap empat terpidana terkait korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya. Eksekusi kami lakukan karena perkaranya sudah inkrah,” jelas Hendrik.
Sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, keempat terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman yang bervariasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang telah menerima petikan putusan Kasasi atas kasus kredit investasi dan modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tersebut.
Keempat terpidana masing-masing Siswanto Kodrata dengan perkara Nomor 2392 K/Pid.Sus/2021.
Sesuai amar putusan Kasasi, Siswanto divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp Rp 300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Siswanto juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 179.434.369.
Terkait uang pengganti, apabila tidak dibayar, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
Namun apabila tidak mencukupi maka terpidana akan dipidana penjara selama 2 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Yohanes Ronald Sulayman dengan perkara Nomor 2398 K/Pid.Sus/2021.
Yohanes divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.370.040.435.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugiaan negara.
Namun apabila hartanya tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama 8 tahun.
Untuk terdakwa William Kodrata alias Koh Wie dengan perkara Nomor 2393 K/Pid.Sus/2021, divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Diktum putusan Kasasi juga menghukum William Kodrata membayar uang pengganti sebesar Rp 3.402.096.325.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita, namun jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Stefanus Sulayman Nomor 2400 K/Pid.Sus/2021 divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Stefanus juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 60.630.515.166.
Terkait uang pengganti apabila tidak mencukupi, maka terpidana dipidana dengan penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Kamis (5/8/2021), membenarkan.
“Terhadap salinan putusan Mahkamah Agung RI tersebut selanjutnya JPU segera melakukan eksekusi terhadap para terpidana,” singkat Abdul Hakim. (max)