Kupang, penatimor.com – Jaksa eksekutor Kejati NTT mengeksekusi putusan kasasi atas terpidana Nicodemus Rahabeam Tari, ST., alias Nico Tari.
Nicodemus menjadi terpidana perkara korupsi proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua.
Terpantau, Nicodemus memenuhi panggilan jaksa eksekutor dengan mendatangi kantor Kejati NTT sekira pukul 10.30.
Dikawal jaksa eksekutor Benfrid Foeh, Nico kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliknilik Kejati NTT.
Selanjut terpidana dibawa ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/5) sore, membenarkan.
“Benar, terpidana perkara korupsi atas nama Nicodemus Tari sudah dieksekusi ke Lapas Kupang sesuai putusan Kasasi,” singkat Kasi Penkum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI atas nama terdakwa Nicodemus Rahabeam Tari, ST., alias Nico Tari dengan Nomor: 2700 K/Pid.Sus/2018.
Surat pengantar dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor Kupang Anderias Benu, SH., tersebut diterima JPU Kejati NTT S. Hendrik Tiip, SH., pada Rabu (24/4).
Diktum putusan Kasasi tersebut memutuskan, menolak permohonan Kasasi terdakwa Nicodemus.
Selain itu, putusan itu juga mengabulkan permohonan Kasasi dari JPU, termasuk membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 4/PID SUS-TPK/2018/PT KPG tanggal 9 Maret 2018 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 32/PID.SUS.TPK/2017/PN KPG tanggal 30 November 2017.
Sesuai amar putusan Kasasi tersebut, terdakwa Nicodemus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim Kasasi yang diketuai Dr. Salman Luthan, SH.,MH., dengan Panitera Pengganti Dr. Iman Luqmanul Hakim, SH., M.Hum., juga dalam putusan Kasasi tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dengan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa ditahan.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
JPU Kejati NTT S. Hendrik Tiip yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi tersebut.
“Tadi sudah saya laporkan ke Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua terkait putusan Kasasi ini,” kata Hendrik.
Menurut dia, Jaksa Eksekutor segera melakukan eksekusi setelah mendapat surat perintah pelaksanaan eksekusi dari Kajari Sabu Raijua.
“Pasal yang terbukti adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor. Sementara putusan Pengadilan Negeri Kupang terbukti Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” jelas Hendrik.
Ditambahkan, dengan adanya putusan ini maka tidak ada disparitas penerapan hukum dalam putusan perkara korupsi tambak garam antara PPK dengan pelaksana pekerjaan tambak garam.
“Karena pelaksana PPK diterapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang,” sebut Hendrik.
Terdakwa Nicodemus sebelumnya oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta.
Selanjut, pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang memvonis terdakwa Nicodemus dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta. (R1)