Maumere, penatimor.com – Ditpolairud Polda NTT mengamankan lima orang yang diduga membawa dan menguasai bahan peledak jenis Detanator sebanyak 100 batang.
Lima orang pelaku ini diamankan oleh tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT bersama dengan kru Kapal Polisi Pulau Sukur 3007.
Para pelaku ditangkap sekitar Pelabuhan Wuring, Kelurahan Walomarang, Kabupaten Sikka, pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.
Terindenfikasi para pelaku berinisial SJ (34), RS (39), Murtani (35), Syaiful (30), dan Sutarmin (39). Kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Sikka.
Penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi yang beredar tentang maraknya pengedaran bahan baku pembuatan bom ikan di wilayah Kabupaten Sikka dan sekitarnya.
Sehingga polisi menindak lanjuti informasi warga, dan melakukan pendalaman.
Tim Subdit Gakkum yang dibackup oleh Crew KP. Pulau Sukur 3007, berhasil melakukan penangkapan tangkap tangan lima orang pelaku yang membawa dan menguasai barang-barang tersebut berupa 100 detanator Filipina yang dikemas dalam dus.
“Terhadap barang-barang ini, pelaku mengaku mengambil dari Pulau Pamana, Kabupaten Sikka dan hendak diedarkan ke wilayah Kabupaten Flores Timur,” ujar Dirpolair Polda NTT Kombes Pol Drs. Dwi Suseno saat dikonfirmasi, Senin (13/1) petang.
Dirpolairud melanjutkan, dengan penangkapan ini diamankan juga barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama, 30 karung pupuk Matahari ukuran 25 Kg/karung, 100 batang Detonator Philipina yang dikemas dalam sebuah dos warna putih dibungkus lakban kuning, serta 5 buah handphone.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi langsung membawa dan mengamankan kelima tersangka dan barang bukti ke Pos Polair mobile Sikka guna penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor: 12/Drt/tahun 1951 tentang Senjata Api,” pungkas Dirpolairud Polda NTT. (wil)