Kupang, penatimor.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi NTT berhasil mengamankan DPO perkara KDRT yang berasal dari Kejaksaan Tinggi NTT.
DPO tersebut adalah dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med.
Dokter berusia 49 tahun tersebut merupakan warga Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT.010-RW.014 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Terpidana Dominggus N. Lokollo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
Amar putusan Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terpidana.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Minggu (14/4/2021), mengatakan, terpidana telah dibawa di Kupang.
Terpidana diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 07.00 Wita.
Terpidana dijemput tim Kejati NTT yang dipimpin langsung Asisten Intelijen, Asbach, SH.
“Dari Bandara El Tari, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati NTT, kemudian terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Kupang,” kata Abdul Hakim.
Dijelaskan, DPO tersebut diamankan di halaman RS Hosana Medica yang beralamat di Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selalatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/3/2021) sekira pukul 17.00 WIB. (wil)