Kupang, penatimor.com – Aksi bentrok antar kelompok pelajar kembali terjadi di Kota Kupang.
Bentrokan yang mencoreng dunia pendidikan itu berujung penganiayaan melibatkan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang.
Dua kelompok siswa SMP dari dua sekolah berbeda terlibat aksi pengeroyokan dan perkelahian.
Ironisnya, aksi kekerasan ini terjadi di lingkungan sekolah saat jam sekolah.
Seorang siswa SMP sekarat dikeroyok sejumlah siswa SMP lainnya. Selain mengalami luka di kepala dan wajah, korban juga mengalami patah tulang tangan kanan.
Aksi kekerasan ini dialami DMM (14) siswa kelas IX SMPN 8 Kota Kupang.
Korban DMM merupakan mantan siswa kelas VII dan VIII di SMPN 16 Kota Kupang dan selanjutnya pindah ke SMPN 8 Kota Kupang saat naik kelas IX dianiaya dan dikeroyok sejumlah siswa SMPN 16 Kota Kupang, Kamis (15/8).
Korban juga dianiaya dan dipukuli oleh salah satu pelaku orangtua atas nama Yulius Nggelan (45), penjaga kantin di SMPN 16 Kota Kupang.
DMM yang beralamat di kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu, saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Aksi kekerasan ini terjadi pada Kamis (15/8) siang, saat korban DMM mendatang SMPN 16 Kota Kupang untuk meminjam baju olahraga lalu bertemu sejumlah rekannya yang dulu pernah satu kelas dengan korban.
Saat DMM hendak pulang, pintu gerbang SMPN 16 Kota Kupang sudah ditutup. Tindakan ini dilakukan pihak SMPN 16 Kota Kupang karena sering terjadi perkelahian siswa dan banyak siswa dari luar yang datang membuat keonaran di SMPN 16 Kota Kupang.
Karena pintu gerbang sudah terkunci, korban DMM diantar tiga siswa SMPN 16 Kota Kupang ikut pintu belakang SMPN 16 Kota Kupang namun di pintu belakang, korban DMM bertemu dengan VT (14) siswa SMPN 16 Kupang yang pernah bermasalah dengan korban.
Selanjutnya VT dan sejumlah rekannya terlibat perkelahian dengan korban DMM namun dilerai beberapa siswa dan dilaporkan ke pihal SMPN 16 Kupang.
Korban DMM pun diamankan dan pihak SMPN 16 Kota Kupang mencoba menghubungi orangtua DMM dan orang tua VT.
Tanpa diduga, korban DMM keluar lagi dan bertemu dengan segerombolan siswa SMPN 16 Kota Kupang. Saat itu lah korban dikeroyok dan dianiaya sejumlah siswa SMPN 16 Kota Kupang.
Korban DMM juga mengaku bahwa Yulius Nggelan, salah satu penjaga kantin ikut mengunci pintu sehingga korban terjebak dan mudah dianiaya sejumlah pelaku.
Yulius juga sempat menampar korban beberapa kali sehingga korban terjatuh dan pingsan. DMM mengalami luka robek di kepala, luka pada wajah dan tangan kanan patah.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota Bripka Brigitha Usfinit mengaku kalau kasus ini sudah ditangani penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
“Kita langsung mengamankan Yulius Nggelan sebagai salah satu pelaku penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Kasat.
Sementara pelaku VT belum diamankan karena merupakan anak di bawah umur. Namun pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melayangkan panggilan kepada orangtua VT.
“Kita juga telah memeriksa saksi termasuk orangtua korban. Pelaku Yulius kini sudah ditahan,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku Yulius M. Nggelan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (wil)