KUPANG, PENATIMOR – Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL) yang diduga terjadi selama periode 2018 hingga 2023.
Pada Senin siang, 7 Juli 2025 pukul 12.00 Wita, tim penyidik gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur melakukan penggeledahan di kantor PT. ASTIL yang terletak di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Aksi penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT. ASTIL yang selama ini menjadi salah satu BUMD strategis di wilayah tersebut.
Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Helmy Febrianto Rasyid, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wiradhyaksa M. H. Putra, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa penyidik lainnya.
Penggeledahan dengan pengawalan personel TNI AD tersebut dilakukan menyeluruh di sejumlah ruangan vital perusahaan, antara lain Ruang Direktur, Ruang Manajer Keuangan, Ruang Arsip, Gudang Penyediaan, Gudang Bengkel, dan Area Operasional Pabrik.

Dari proses tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan dan administratif perusahaan, yakni Laporan Keuangan Audited periode 2018–2022, Data mutasi uang muka pembelian tahun 2018–2023 berdasarkan nama pengumpul, Kuitansi pemberian Uang Persediaan (UP) kepada para pengumpul, Salinan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal kepada PT. ASTIL, termasuk Struktur organisasi perusahaan tahun 2018–2023, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan dokumen-dokumen terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025, dan telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Waingapu melalui Penetapan Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.
Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan hingga selesai pada pukul 15.00 Wita.

Melalui rilis resminya, Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah. Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola BUMD yang bersih, profesional, dan akuntabel.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya jelas: menghadirkan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan rakyat Sumba Timur,” tegas Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyidikan terus berlanjut dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. (bet)













