KUPANG, PENATIMOR – Pembangunan gedung ruko milik Fery Hamid di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diduga bermasalah hukum.
Pasalnya pembangunan itu dinilai telah menyerobot tanah milik warga sekitar.
Warga pemilik lahan bahkan berencana segera membawa persoalan ini ke rana hukum, apabila pembangunan gedung yang berlokasi persis di depan Hotel Astiti itu tidak dihentikan.
Tanah yang diserobot merupakan milik tiga kepala keluarga yang tinggalnya bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan gedung milik Fery Hamid.
Ketiga kepala keluarga ini mengaku tanahnya telah dicaplok dan digunakan untuk pembangunan ruko tersebut.
Lebih parah lagi, salah satu sisi tembok ruko milik Fery Hamid dibangun di atas pagar rumah, milik salah satu keluarga yang berada tepat di samping ruko itu.
Robert da Costa, salah satu warga yang dirugikan dalam pembangunan ruko tersebut, mengatakan, selama ini Fery Hamid tidak memiliki itikad baik dalam menanggapi protes warga yang dirugikan.
“Sebelumnya dia sudah melakukan pengukuran, tetapi belum selesai. Dia sudah lakukan pembangunan sampai lantai 2 dan dalam persiapan pengecoran.
Namun pekerjaan itu masuk ke halaman orang. Itu ibaratnya orang pakai topi, bangunan lantai 2 masuk ke halaman rumah saya,” ujar Robert da Costa kepada wartawan, Rabu (18/8/2021) siang.
Robert menjelaskan, bahwa pada prinsipnya dia tidak mempersulit proses pembangunan, tetapi Fery Hamid diminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang terjadi saat ini.
“Saya sudah berkonsultasi dengan pihak PUPR Kota Kupang. Pemerintah telah bersurat ke pemilik ruko, tetapi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Mereka tetap bekerja terus,” jelas Robert.
Ia juga menegaskan, jika Fery Hamid memaksakan pembangunan berjalan terus, maka pihaknya terpaksa mengambil langkah lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sepanjang masih ada ruang, kami akan tempuh, tetapi kalau Pemerintah Kota Kupang melalui Sat Pol PP tidak tanggap, maka terpaksa akan kami ambil langkah lain yaitu langkah hukum di polisi,” sebut Robert.
Sementara itu, korban Wilem Matau, sekaligus Ketua RT 022,/RW 05, Kelurahan Kuanino, mengatakan bahwa pembangunan Ruko milik Fery Hamid telah menyerobot lahan milik warga sekitar sebanyak 1,8 x 24 meter.
Sebelumnya telah dilakukan proses mediasi antara pihaknya selaku korban dan pemilik Ruko Fery Hamid di tingkat kelurahan.
Bahkan, Dinas PUPR Kota Kupang telah mengirim surat kepada Fery Hamid, agar menghentikan pembangunan, tetapi hingga saat ini proses pembangunan terus dilaksanakan oleh yang bersangkutan, unjarnya
“Waktu dia bangun, dia tidak pernah datang tanya ke RT soal batas-batas tanah. Setiap hari saya selalu suruh untuk hentikan, tetapi mereka melawan dan kerja terus,” beber Wilem.
Ia juga menegaskan, jika semua proses mediasi yang ditempuh tidak berhasil, maka pihaknya segera mengambil langkah hukum di kepolisian.
“Iya, kami akan lapor ke polisi, karena dia melakukan penyerobotan lahan. Kalau saya mau, kami bisa bongkar. Tetapi sejauh ini, kami masih gunakan proses mediasi yang baik,” tandas Wilem.
Sementara pemilik ruko, Fery Hamid yang dihubungi awak media tidak merespon. Ditelepon pun tidak menjawab. (wil)