Diduga Sakit Hati, Remaja di NTT Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar

Diduga Sakit Hati, Remaja di NTT Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar

Ruteng, penatimor.com – Seorang remaja berusia 17 tahun asal Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Ia juga mengancam jika permintaannya tidak dipenuhi maka foto dan video SW yang mengandung unsur pornografi akan disebarkan lebih luas.

Kasus ini ditangani Polres Sumba Barat sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK.,MH, Rabu (3/3/2021) mengakui kalau awalnya AN yang tinggal di Ruteng dan SW berpacaran.

Korban SW dan keluarga nya kemudian pindah ke Kabupaten Sumba Barat.

“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” kata Kapolres.

Korban SW juga beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan pornografi kepada AN melalui WhatsApp sebagai bentuk rasa sayang selama berpacaran.

Pasca korban dan keluarga pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan AN dan SW renggang.

Saat itulah pelaku AN melakukan pemerasan dengan cara memviralkan atau menyebar video kepada pihak keluarga korban.

Aksi ini dilakukan AN setelah hubungan nya dengan SW renggang. SW juga akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan AN.

AN pun diduga merasa sakit hati dan langsung menyebarkan video bermuatan pornografi SW tersebut kepada beberapa kerabat SW via WhapsApp.

Dia juga mengancam SW apabila tidak mengirim foto dan video pornografi terbaru maka video SW akan disebarkan kepada keluarga dan sejumlah kerabat SW.

“Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian di Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Barat, diketahui bahwa oknum yang ada dalam video tersebut adalah SW sesuai pengakuan korban.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE (video dan foto bermuatan unsur pornografi).

<span;>Berkaitan dengan AN yang saat ini berada di Kabupaten Manggarai maka Polres Sumba Barat meminta bantuan Polres Manggarai untuk mengamankan AN dan kemudian dijemput untuk dilakukan penahanan oleh Unit Tipidter Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede AT Putra, SIK., MH., dan Kanit Tipidter Bripka I Wayan Arwanta, SH., mengaku menjerat AN dengan pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” tandas Kapolres Sumba Barat. (wil)

error: Content is protected !!