Diduga Palsukan Data dan Tilep BST Warga, Ketua RT di Kupang Ini Dipolisikan

Diduga Palsukan Data dan Tilep BST Warga, Ketua RT di Kupang Ini Dipolisikan

Kupang, penatimor.com – Salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dipolisikan lantaran diduga memalsukan Data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Kasus dugaan pemalsuan data BST ini dilaporkan di Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, oleh dua warga RT 26 Kelurahan Oetete.

Dua pelapor ini bernama Eni Martani (43) dan Hedy Kurnia Yudha (43), warga Jalan Cak Doko, RT 26/RW 008, Kelurahan Oetete.

Terlapor dalam kasus ini adalah Ketua RT 26 yang bernama Yulens CH Manobe.

 

Diduga Palsukan Data dan Tilep BST Warga, Ketua RT di Kupang Ini DipolisikanTerlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data dua warga yang menerima Bansos ini.

Sedangkan kedua terlapor ini aktif dalam penerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi NTT sejak tahun 2016.

Untuk data kedua warga RT 26 ini dalam penerima bantuan terlampir dalam penerima bantuan sosial.

Bantuan sosial dari pemerintah pusat berupa dana tunai kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah agar meringankan beban selama masa pendemi Covid-19 ini.

“Pembagian dana bansos tersebut melalui pemerintah provinsi bekerja sama dengan kantor Pos dan Giro untuk memberikan dana pada masyarakat,” kata pelapor, Rabu (30/9/2020) petang.

Namun sudah dua kali dalam pembagian dana bansos tersebut, kedua pelapor tidak mendapat bantun secara tunai ini.

Sehingga dengan inisiatif sendiri, pelapor pergi ke kantor Pos dan Giro untuk menanyakan apakah nama mereka tercatat kembali sebagai penerima dana Bansos.

Diduga Palsukan Data dan Tilep BST Warga, Ketua RT di Kupang Ini Dipolisikan

Setelah menayakan ke pihak kantor Pos dan Giro, nama kedua terlapor tersebut tercatat sebagai penerima dana bantuan sosial.

Namun dana yang harus diterima langsung oleh kedua pelapor tersebut sudah diambil oleh Ketua RT 26 Kelurahan Oetete dan data penerima ada.

Setelah mengetahui nama kedua pelapor ada dalam data penerima Bansos ini, pelapor langsung kembali dan mencari Ketua Rt 26 Yulens CH Manobe untuk menanyakan dana tersebut.

Namun terlapor tidak dapat ditemui karena tidak berada di rumah. Terlapor yang dihubungi ke nomor handphone tidak dijawab, dan handphone juga dinonaktifkan.

Tidak terima dengan perbuatan terlapor, kedua pelapor langsung datang membuat laporan polisi di Polsek Oebobo dengan tindak pidana pemalsuan data.

Menerima laporan ini, pihak Polsek Oebobo langsung menindak lanjuti dengan pergi ke rumah Yulens CH. Manobe, tetapi terlapot tidak berada di tempat.

Pihak Polsek Oebobo akan segera berkoodinasi dengan lurah setempat dan menindak lanjuti laporan dua warga ini.

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan laporan tersebut.

Dia berjanji laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan proses hukum. (wil)