Diduga Markup Gila-gilaan, Proyek RSP Wewiku Malaka Diselidiki Kejati NTT, Sita Dokumen Proyek

Diduga Markup Gila-gilaan, Proyek RSP Wewiku Malaka Diselidiki Kejati NTT, Sita Dokumen Proyek

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, menyusul temuan adanya dugaan markup pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pekerjaan tersebut.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp44.950.000.000 itu dilaksanakan oleh PT Multi Medika Raya (MMR) dengan masa pelaksanaan selama 203 hari kalender, dimulai pada 12 Juni 2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.

Namun, berdasarkan hasil telaah awal, terdapat sejumlah kejanggalan dalam struktur nilai item pekerjaan yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya pembengkakan anggaran yang tidak wajar.

Salah satu temuan utama adalah pada pekerjaan struktur yang menghabiskan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk bangunan berlantai satu, yang dinilai sangat tidak proporsional.

Perbandingan dengan proyek serupa, seperti RS Pratama Kualin yang bertingkat namun hanya menelan biaya sekitar Rp38 miliar, memperkuat indikasi bahwa telah terjadi penggelembungan harga pada proyek RS Pratama Wewiku.

Indikasi serupa juga ditemukan pada item pekerjaan mekanikal dan elektrikal, yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar. Namun, hasil peninjauan lapangan menunjukkan instalasi kelistrikan yang terpasang tampak tidak memenuhi standar kelayakan sebuah fasilitas kesehatan.

Selain itu, pekerjaan Plumbing dan Modular Operating Theatre (MOT) yang menelan biaya hingga Rp2 miliar juga masuk dalam daftar yang tengah ditelusuri oleh tim penyelidik.

Sehubungan dengan temuan-temuan awal tersebut, saat ini tim penyelidik Kejati NTT tengah melakukan proses pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait guna memastikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, serta untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, penyusunan HPS, maupun pelaksanaan pekerjaan.

Aspidus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang dikonfirmasi, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSP Wewiku.

“Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan. Kami juga sudah mengambil seluruh dokumen terkait proyek tersebut. Selanjutnya, kami segera memanggil seluruh pihak terkait proyek ini untuk dimintai keterangan, mulai dari Pengguna Anggaran, PPK, Kontraktor, Konsultan dan pihak lainnya,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Kejati NTT berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat. (bet)

error: Content is protected !!