KUPANG, PENATIMOR – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi NTT, Alfret Baun, SH., kini harus berurusan dengan proses hukum pada kepolisian di Polda NTT.
Hal ini lantaran Alfret dilaporkan ke polisi dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Kasus ini laporkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexon Lumba, SH.,M.Hum., yang mengaku mendapatkan surat kuasa dari Gubernur.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor:LP/B /231/VII/Res.1.14/2021/ SPKT Polda NTT, tanggal 26 Juli 2021.
Alexon Lumba, kepada media ini, Kamis (5/8/2021), membenarkan laporan polisi terhadap Ketua ARAKSI, Alfret Baun.
Menurut Alexon, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian guna menyikapi pemberitaan di media online, Suara Flobamora.Com, yang disampaikan oleh Ketua ARAKSI NTT, Alfret Baun pada tanggal 29 Mei 2021.
“Pemberitaan itu dengan tuduhan terhadap Gubernur NTT, dalam hal ini bapak Viktor Bungtilu Laiskodat dan DPRD namkak (Menganga, Red), dalam kaitan dengan rencana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 492 miliar pada PT MSI,” jelas Karo Hukum.
Menurut Alexon, pernyataan tersebut dinilai sangat tendensius dan tak beretika karena telah menyerang Viktor Laiskodat secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Gubernur NTT.
“Karena dana itu masih direncanakan dan masih berupa usulan, dan kemudian masih berproses di DPRD. Untuk itu, bagaimana terlapor bisa mengatakan bahwa ada ketidak jujuran, kemudian ada niat mencuri uang negara,” tegas Alexon.
“Pernyataan terlapor merupakan suatu penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTT dan publik, terutama masyarakat NTT,” lanjut dia.
Dengan pernyataan tersebut, menurut Alexon, pihaknya atas surat kuasa gubernur, mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Laporan ini kami serahkan ke pihak kepolisian Polda NTT untuk diproses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan juga SOP yang ada di kepolisian,” tandas Alexon.
Setelah melaporkan kasus ini, menurut Alexon, pihaknya juga sudah memberikan keterangan, dan tetap menunggu tindaklanjuti dari Polda NTT.
Sementara, Ketua ARAKSI Provinsi NTT, Alfret Baun, SH., yang dikonfirmasi media ini via ponsel, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui terkait dengan adanya laporan Gubernur NTT terhadap dirinya di Polda NTT.
Alfref juga mengaku juga belum mendapatkan informasi laporan tersebut.
“Saya hanya mengetahui dari media bawah saya dilaporkan. Terkait laporan pak Gubernur NTT, saya siap memberikan keterangan, atau klarifikasi jika ada surat pangilan dari Polda NTT,” tegas Alfret Baun. (wil)