Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Tinggi NTT harus bertanggung jawab terhadap format Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang dengan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Sebab perumusan Surat Dakwaan secara subsidair “diduga” dilakukan dengan cara mengkopipaste alias Copas rumusan Surat Dakwaan Primair dipindahkan menjadi Dakwaan Subsidair, lalu memasukan pasal yang berbeda.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Menurut Petrus, hal tersebut terkesan bahwa JPU menggampangkan dan sangat terburu-buru atau tidak ada cara lain lagi, sehingga mengabaikan ketelitian, kecermatan dan hanya memasukan pasal dakwaan sekedar membedakan Surat Dakwaan Primair dan Subsidair.
Dengan cara memindahkan rumusan Surat Dakwaan Primair Pasal 2 menjadi rumusan Surat Dakwaan Subsidair Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31, Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi.
Padahal menurut Petrus, substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Korupsi sangat berbeda, yang satu (pasal 2) menekankan pada unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan seterusnya (delik materil) sedangkan yang lain (pasal 3) menekankan pada unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan terkait dengan kedudukan dan seterusnya (delik formil).
“Jadi jelas membedakan dua peristiwa pidana yang berbeda secara substantif, karenanya tidak boleh dikopipaste yang seharusnya tidak boleh dipaksakan mendakwa terdakwa atau setidak-tidaknya merumuskan Surat Dakwaan secara tunggal,” kata Petrus.
MAJELIS HAKIM SEBAGAI PENENTU
Petrus Salestinus melanjutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, harus jeli agar tidak terjebak atau terkena jebakan Batman yang disengaja atau tidak disengaja oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT atau Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menuntut Terdakwa Jonas Salean, yang memberi kesan hanya mengejar target.
Publik NTT dan terutama terdakwa Jonas Salean sangat berharap agar Majelis Hakim menjadi filter yang baik, bersikap netral, mencermati dengan sungguh-sungguh ekspesi yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum dan Terdakwa, agar Pengadilan Tipikor Kupang benar-benar memberikan keadilan secara proposional tidak hanya memberikan keadilan kepada terdakwa tetapi juga memperbaiki kinerja Penegak Hukum di NTT melalui putusan –
putusan Majelis Hakim yang progresif dan konstruktif.
“Sekali lagi-lagi hati-hati JPU, ini NTT Bung, berikanlah yang terbaik bagi NTT apa yang menjadi hak atas keadilan pencari keadilan,” tegas Petrus Salestinus. (wil)