Larantuka, penatimor.com – Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring, terasntt.com, Agustinus Lamahoda.
Kedua tersangka berinisial YSD alias SD yang merupakan seorang kontraktor pelaksana dan tersangka MTA sebagai pekerja.
Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Flotim, Iptu I Wayan Pasek Sujana yang dikonfirmasi (23/1/2021) pagi, membenarkan.
“Kasus penganiayaan wartawan sudah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wayan.
“Kedua tersangka setelah kami lakukan pemeriksaan dan langsung kami lakukan penahanan,” lanjut mantan KBO Reskrim Polres Kupang Kota itu.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai dengan RAP.
Sehingga dalam pemberitaan yang dibuat korban ditanggapi Komisi C DPRD Flotim dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek Puskesmas.
Sebagai wartawan, Agustinus pun ikut bersama rombongan anggota Komisi C DPRD Flotim guna melakukan peliputan. Namun nahas, Agustinus malah dianiaya kontraktor pelaksana dan pekerjanya. (wil)