Diduga Aniaya Lurah, Oknum Anggota DPRD Kota Kupang Dipolisikan

Diduga Aniaya Lurah, Oknum Anggota DPRD Kota Kupang Dipolisikan

Kupang, penatimor.com – Seorang anggota DPRD Kota Kupang dipolisikan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada Kamis (25/4/2021) petang.

Kasus ini dengan korban Budi Imanuel Ishak (48) seorang ASN yang menjabat Lurah Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Tindak pidana penganiayaan ini dengan terlapor bernama Siqvrid Basoeki, anggota DPRD Kota Kupang.

Kasus penganiayaan ini terjadi di RT 05, persisnya di depan rumah Laurens Nale.

Tidak terima dianiaya, korban langsung datang melaporkan di Mapolsek Oebobo berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 48/IV/2021/Sektor Oebobo.

Korban Budi Imanuel Ishak ketika ditemui media ini di Polsek Oebobo (25/4) malam, mengatakan, awalnya korban lagi bersama dengan warga, lagi melakukan verifikasi data korban terdampak bancana Seroja.

Saat itu datang terlapor dan berteriak: “Budi Lurah Lu mau duel dengan Beta ko” sambil mendatangi korban.

Saat itu terlapor langsung memukul korban mengenai dada kiri korban dan mencekik. “Saat terlapor mau memukul langsung dihalangi warga,” ujar korban.

Tidak terima dianiaya terlapor, korban langsung mendatangi Polsek Oebobo untuk melaporkan kasus ini.

Pihak kepolisian juga sudah mengambil keterangan dari korban dan beberapa orang saksi,

“Saya serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” tandas Lurah Naikoten 1 ini.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terlapor Siqvrid Basoeki belum bisa di konfirmasi.

Kapolsek Oebobo AKP Magdalena Mere juga belum berhasil dikonfirmasi. (wil)

error: Content is protected !!