Di-Mosi Tak Percaya oleh 23 Anggota, Ketua DPRD Kota Kupang Dinilai Tidak Transparan

Di-Mosi Tak Percaya oleh 23 Anggota, Ketua DPRD Kota Kupang Dinilai Tidak Transparan

Kupang, penatimor.com – Sebanyak 23 anggota DPRD Kota Kupang dari lima fraksi yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Yeskiel Loudoe, menilai bahwa tidak adanya transparansi dalam proses pembahasan APBD tahun anggaran 2021.

Ini merupakan bagian dari salah satu mosi tidak percaya 23 anggota DPRD Kota Kupang terhadap ketuanya.

Karena hal ini dalam sidang penyempurnaan APBD tahun 2021, harus menjadi sebuah kewajiban atau proses, atau yang menjadi perintah dalam tata tertib, yang termasuk dalam pasal 58 UUD, atau perintah tentang tahap penyempurnaan.

“Untuk itu yang kita anggap tidak ada transparansi dalam proses pembahasan APBD tahun anggaran 2021,” kata Jemari Yoseph Dogon ketika dikonfirmasi media ini, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, apa yang terjadi sampai hari ini anggota DPRD Kota Kupang belum menerima dokumen APBD tahun 2020, dan bahkan anggota DPRD Kota Kupang tidak bisa pastikan besaran anggaran APBD paska absitensi.

Karena di dalam rapat penyempurnaan, itu merupakan bagian otoritas Badan Anggaran bersama Pemerintah Kota Kupang untuk bersepakat guna pendistribusian berapa pos anggaran yang memang baru bisa terbaca paska absitensi.

“Misalnya Dana Bagi Hasil di Pemerintah Kota Kupang yang masih simpang siur besaran, sampai hari ini dengan jumlah nilai Rp 40 miliar atau Rp 60 miliar. Untuk Dana Bagi Hasil, memang bukan urusan kita, tetapi dalam pendistribusiannya, itu kewenangan Banggar DPRD Kota Kupang,” jelas Jemari Yoseph Dogon.

“Karena dalam hal ini Badan Anggaran yang kemudian harus diparipurnakan. Namun kemudian Dana Bagi Hasil itu tidak ada. Muncul pertanyaan siapa yang berwenang, siapa yang mengatur, dan ke mana anggaran tersebut didistribusikan. Untuk hal ini kemudian kita anggap tidak ada transparan, karena hak anggota DPRD Kota Kupang disabotase. Ini merupakan salah satu poin yang kita garis bawahi dalam mosi tidak percaya 23 anggota DPRD Kota Kupang dari lima fraksi,” tegas Ketua Fraksi Golkar ini.

Terpisah, anggota DPRD dari Partai PKB, Theodora Ewalde Taek, mangatakan bahwa bagian yang tidak terpisahkan dari amanat tata tertib, yaitu poin yang memuat tentang pimpinan DPRD, dalam tugas dan tanggung jawab.

Poin Bidang Sinergitas pelaksanaan agenda dan materi kegiatan yang tertuang dalam pasal 36 UUD.

“Sampai saat ini belum terjadi, dimana antara pimpinan DPRD Kota Kupang duduk dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi, untuk berkoordinasi atau mensinergikan kepentingan-kepentingan masyarakat Kota Kupang,” ungkap Ewalde.
“Sehingga seberapa penting strategis rekomendasi fraksi, seberapa penting nya usulan komisi dengan aspirasi masyarakat, persoalan yang dihadapi masyarakat,dan kebutuhan masyarakat dalam roda pemerintahan, melayani kepentingan publik. Karena tidak ada koordinasi maka aspirasi masyarakat putus”, imbuhnya

Terhadap kondisi dengan tidak adanya koordinasi ini, maka menurut Ewalde tidak ada keputusan.

“Lembaga ini tidak mengakomodasi keputusan atau linear dengan laporan komisi. Hal ini sudah terjadi dalam persidangan sejak 2019, dimana sidang pertama, kedua dan ketiga. Karena sesempurna apa pun rekomendasi dari komisi itu bisa hilang di tengah jalan. Hal
sama juga terjadi di Badan Anggaran walaupun kita teriak-teriak pun itu juga sama,” beber Ewalde.

“Artinya tidak berjalan fungsi koordinasi, jadi bagi teman-teman anggota DPRD, yang masuk dalam mosi tidak percaya ini, merupakan bentuk kejenuhan, dan tidak ada kepuasan, karena semua usul tidak diterima, sehingga di mata masyarakat anggota DPRD tidak ada akan dan tidak diakomodir, dan tidak bisa memperjuangkan sesuatu,” tegas legislatif dua periode ini. (wil)

error: Content is protected !!