Curi Sepeda Motor, Pelajar SMA di Kupang Diciduk Polisi

Curi Sepeda Motor, Pelajar SMA di Kupang Diciduk Polisi

KUPANG, PENATIMOR – Kurang dari sepekan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang pelajar, di Jalan Sukun 2, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (22/8/2023) malam kemarin, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Setelah mendapat informasi dari Unit IV Satreskrim Polresta Kupang Kota, Subnit II Jatanras kemudian melakukan pengembangan, dengan mendatangi TKP dan menginterogasi korban serta para saksi.

Hasil penyelidikan dan interogasi mengarah kepada seorang pelaku, yakni FT (17), yang merupakan salah satu pelajar SMA di Kota Kupang.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota, Sabtu (19/8/2023), yang dilaporkan oleh korban Braiya Funay (28), dengan tempat kejadian perkara, di Jalan Fetor Foenay Kelurahan Kolhua, Kota Kupang.

Pelaku bersama barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha F-1ZR, warna biru silver, saat ini diamankan di Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Saat ditangkap, pelaku yang tidak mengakui perbuatannya itu, mengatakan dia membeli sepeda motor tersebut dari postingan salah satu akun di media sosial Facebook.

Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya bukti pesan atau transaksi pembelian.

Sepeda motor itu telah diubah warna, dan adanya penggantian beberapa suku cadang, namun setelah dilakukan identifikasi pada nomor mesin dan nomor rangka, ternyata sama dengan motor yang dilaporkan hilang. (bet)