Curi Sepeda Motor di Kupang, Pria Asal Medan Ditangkap Polisi di TTU

Curi Sepeda Motor di Kupang, Pria Asal Medan Ditangkap Polisi di TTU

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, dibantu Polres TTU, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kota Kupang.

Terindenfikasi pelaku bernama Iskandar (30), warga Jalan Penguin 14, No. 580 Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Tersangka ditangkap di Kabupaten TTU oleh anggota Polres TTU, saat sepeda motor curian bermerek Honda Beat milik korban hendak digadaikan.

Kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban bernama Daniel Ratu (34), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja.

Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/196/XII/2019/Sektor Oebobo, Senin (9/12) siang.

Curi Sepeda Motor di Kupang, Pria Asal Medan Ditangkap Polisi di TTU

Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor di depan kios milik korban di Jl. Sudirman, Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi di kantor nya, Selasa (10/12) siang tadi, membenarkan penangkapan tersangka curanmor ini.

Dijelaskan Kapolsek, awal nya korban sedang menjaga kios miliknya dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DH 6208 FG, nomor rangka HM1JF5139CK810173, nomor mesin JF 51E3806906, di depan kiosnya.

Disaat itu korban mengantuk dan tertidur sekitar pada pukul 10.00 Wita. Pelapor baru terbangun dan mendapati sepeda motor nya sudah tidak ada lagi.

Lanjut Kapolsek, atas kehilangan sepeda motornya, korban langsung melaporkan kejadian ini di Mapolsek Oebobo.

Dengan laporan korban, pihak Unit Reskrim Polsek Oebobo bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian se-daratan Pulau Timor dan memberikan ciri-ciri sepeda motor yang hilang.

Atas informasi yang diberikan, sekitar pukul 15.00 Wita, pihak Polres TTU kemudian mendapat informasi dari warga bahwa tersangka mau menggadaikan sepeda motor yang sesuai informasi akan diberikan ke warga setempat.

Dengan informasi tersebut, pihak Polres TTU langsung mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Setelah diperiksa, nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut ternyata sama persis dengan motor yang hilang di Kupang, sehingga Polres TTU menghubungi kami untuk menjemput tersangka dan barang bukti guna melakukan penyidikan,” kata Kapolsek Oebobo.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Oebobo. Dalam keterangannya, tersangka mengaku baru satu minggu datang di Kupang untuk cari kerja dan selama ini tidur di masjid secara berpindah-pindah,” imbuh mantan Kapolsek Nunpene, Polres TTU. (mel)

error: Content is protected !!