KUPANG, PENATIMOR – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.
Pepatah tua ini cocok disematkan pada YH alias Yorim yang diamankan polisi karena mencuri handphone (HP).
Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota di sekitar Pulo Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, belum lama ini.
Penangkapan dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Indra Setiawan, S.Tr.K., bersama Kanit Buser Polsek Kelapa Lima, Aipda Pius Riwu dan anģgota Bripka Ongki Lalan, Bripka Yance Bana dan Brigpol Ongki Djami.
Pasca diamankan polisi, pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi, Kamis (13/8/2021), mengatakan, pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku diproses hukum sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/143/VIII/2021,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku mencuri handphone merek iphone 7 plus milik Yunike Jong Mesakh (19), warga RT 17/RW 04, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
“Pelaku mencuri handphone korban saat korban tidur,” sebut Kapolsek.
“Handphone curian ini akan dijual pelaku ke rekannya. Saat ini barang bukti handpone kita amankan,” lanjut dia.
Masih menurut Kapolsek, pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Namun pihaknya mencurigai kalau pelaku sudah sering beraksi.
“Aksi pencurian handphone saat ini cukup meresahkan warga masyarakat. Kita perlu mengantisipasi dengan menangkap pelaku pencurian,” tegasnya.
Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang penahahan selama 20 hari lagi sambil menunggu perkembangan proses hukumnya,” demikian mantan Kasat Reskrim Polres Belu itu. (wil)