Kupang, penatimor.com – Maraknya kasus dugaan pencabulan di Kota Kupang membuat penyidik harus berkerja cepat menuntaskan semua kasus yang ditangani.
Sebagai bukti kerja keras untuk memberikan efek jerah kepada para palaku, penyidik Polsek Oebobo kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Berkas perkara yang telah lengkap (P-21) dengan tersangka Jems Olan Alisandro Manafe (21), warga Jalan Bakti Karang, RT 32/RT 11, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Korban berinisial MPR (16), salah satu pelajar kelas X SMA di Kota Kupang.
Kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/85/VI/2019/Sektor Oebobo tanggal 12 Juni 2019.
Pada pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa 1 lembar selimut bergambar boneka dan 1 lembar sprei berwarna biru langit bergambar boneka.
Tersangka dan barang bikti diterima oleh jaksa Raden Arry Verdian, SH., didampingi staf Pidum Kejari Kota Kupang Yan Bureni, SH., dalam keadaan aman dan sehat.
Usai pelimpahan, Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba Kepada wartawan, Kamis (15/8), menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 22.00, bertempat di Jalan Bakti Karang, RT 31/RW 10, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Awalnya korban MPR pergi dari rumah tanggal 24-29 Mei 2019 ke rumah temannya, dan pada tanggal 29 Mei 2019 korban menghubungi tersangka melalui media sosial facebook dan pelaku bertemu korban.
Setelah itu dikatakan, pelaku mencari kos-kosan untuk tinggal bersama korban lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Tersangka saat itu mengaku kepada korban bahwa jika terjadi sesuatu, maka ia siap bertanggung jawab,” ungkap Kompol Ketut Saba mengutip keterangan korban.
Korban baru pulang ke rumah pada tanggal 4 Juni dan saat pulang orangtua korban mengecek tempat tinggal korban dan mengetahui bahwa korban selama ini keluar dari rumah tinggal di kos bersama dengan pelaku.
“Tidak terima sehingga pada tanggal 12 juni 2019 lalu, orangtua pelaku bersama dengan korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Oebobo. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan baru dilimpahkan ke jaksa,” tutupnya. (wil)