Cabuli Belasan Anak di Alor, Seorang Calon Pendeta Divonis Hukuman Mati

Cabuli Belasan Anak di Alor, Seorang Calon Pendeta Divonis Hukuman Mati

KUPANG, PENATIMOR – SAS, seorang mantan vikaris atau calon pendeta yang menjadi terdakwa perkara pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3/2023) siang.

Vonis hukum mati terhadap terdakwa SAS ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor.

Majelis Hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa SAS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan orang korban anak.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, SH., MH., yang dikonfirmasi awak media, Kamis (9/3/2023), mengatakan, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Kalabahi pada pokoknya menyatakan, terdakwa SAS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan, membujuk anak bersetubuh dengannya, dan yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Dalam hal berbarengan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.

Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.

“Terkait dengan putusan majelis hakim, terdakwa SAS dan panasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” sebut Abdul Hakim.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa SAS dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Alor dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor tahun 2021.

Terdakwa SAS dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (wil)

error: Content is protected !!