Buronan Kasus TPPO Sejak 2016 Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Buronan Kasus TPPO Sejak 2016 Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Kupang, penatimor.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menangkap satu buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias human trafficking.

Kasus ini dengan terpidana Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven alias Roro.

Terpidana ini tangkap oleh Tim Tabur Kejati NTT di Medan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (13/1/2021).

Setelah menangkap terpidana Stefen, Tim Tabur lalu membawanya ke Kupang dengan menggunakan jalur udara dan tiba di Bandara El Tari Kupang, Jumat (15/1) pukul 6.30 Wita.

“Terpidana dibawa ke Kupang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Kajati NTT Dr Yulianto dalam jumpa pers, Jumat (15/1/2021) siang.

Buronan Kasus TPPO Sejak 2016 Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Lanjut Kajati, untuk menangkap Stefen, pihaknya membentuk Tim Tangkap Buron (Tabur) dan bekerja sama dengan Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sehingga tim berhasil menangkap terpidana Stefen yang merupakan salah satu terpidana kasus TPPO di tahun 2016 lalu.

Stefen ini adalah terpidana dalam perkara TPPO, yang bekerja sama dengan Yusak Sabekti Gunanto alias Yusak, yang sudah ditangkap oleh tim Intelijen Kejati NTT di Semarang.

Untuk modus operandi yang dilakukan oleh para terpidana ini yaitu mereka menggunakan dokumen palsu, dan menampung anak-anak asal NTT.

Sebelum para korbanya dikirim untuk menjadi tenaga kerja, terpidana memalsukan data diri para korban seperti KTP dan paspor.

“Artinya anak-anak kita di NTT ini, ditampung oleh yang terpidana ini untuk kemudian dikirim sebagai tenaga kerja dengan dokumen palsu pada tahun 2016 dan sudah dibawa ke negara Malaysia,” ungkap Kajati.

Lanjut nya, pada (11/8/2016), tersangka Stefen ini telah membawa tiga anak-anak dari NTT ini yaitu Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan dan Anik Mariani

“Tiga orang ini telah dibawa dan telah berhasil berada di Malaysia, namun tidak ada prosedur yang dipenuhi pada imigrasi Malaysia maka ditolak. Saat tiba di Indonesia langsung ditangkap Bareskrim Mabes Polri,” sebut Kajati.

Sebelumnya terpidana Stefen dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 10 tahun penjara, namun putusan Majelis Hakim di Pengadilan memvonis Stefen dengan hukuman 7 tahun penjara. (wil)