KUPANG, PENATIMOR – Setelah menjadi buron selama empat tahun, Aris Taneo, terpidana tindak pidana persetubuhan, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aris Taneo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Kabupaten Kupang selama empat tahun, akhirnya berhasil diamankan berdasarkan penetapan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-01/N3 25/ES3/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.
Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH., didampingi Asisten Pidana Umum Mohamad Ridosan, SH., MH., dan Kasi Pidum Kabupaten Kupang, Pethres M. Mandala, SH.,MH., menyampaikan informasi ini dalam jumpa Pers di Kejati NTT pada Senin (29/1/2023) petang.
Menurut Bambang, Aris Taneo berhasil diamankan di Surabaya oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati NTT.
Setelah penangkapan, terpidana langsung diberangkatkan ke Kupang menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-694 dan tiba pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wita di Bandara El Tari Kupang.
Terpidana Aris Taneo sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekusi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN Olm yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG tanggal 31 Agustus 2020, dan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, terpidana dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, menegaskan, “Sebagai hukuman atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.”
Proses penangkapan terpidana berjalan lancar, dan selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTT sebelum akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kupang. Sebelumnya, terpidana juga menjalani pemeriksaan kesehatan. (wil)