Labuan Bajo, penatimor.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan 17 tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli aset negara di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021).
Salah satu tersangka adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra, kepada wartawan, membenarkan.
“Ada 17 tersangka, termasuk Bupati Manggarai Barat,” kata Muhammad menjawab wartawan di Labuan Bajo.
“Seluruh tersangka akan dibawa ke Kupang untuk penahanan dan penyidikan lanjutan,” lanjut dia.
Penyidik Kejati juga belum mengumumkan nama-nama para tersangka.
Sesuai informasi, identitas para tersangka baru akan disampaikan ke publik setelah tiba di Kupang.
Dari total 17 tersangka, disebutkan 1 tersangka diketahui tinggal di Jakarta, 14 tersangka berdomisili di Labuan Bajo dan 2 tersangka tinggal di Kupang. (wil)