Kupang, penatimor.com – Seorang pria asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, ditangkap polisi di Polsek Kupang Tengah karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap adik Iparnya.
Kasus pembunuhan ini dengan pelaku bernama Yunus Haus (48), dan korbannya bernama Damianus Puay (45).
Pelaku dan korban adalah warga RT 07/RW 06, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban Damianus Puay merupakan adik ipar pelaku. Damianus menikah dengan Marice Agustina Haus (44), yang merupakan adik kandung pelaku.
Pelaku membacok dan membantai adik iparnya dengan parang berulang kali menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh korban.
Penganiayaan berujung pembunuhan ini terjadi pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di rumah pelaku di RT 07/RW 06, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pelaku Yunus Haus yang ditemui di Mapolsek Kupang Tengah, Rabu (26/2/2020) petang mengakui kalau awalnya pada Selasa (25/2/2020) malam, korban Damianus Puay mengancam hendak membunuh pelaku.
“Dia (korban) mau bunuh beta (saya/pelaku). Dia juga sering pukul beta,” ujar Pelaku.
Rabu (26/2/2020) siang, korban datang ke rumah pelaku yang letaknya berhadapan. Mendapati pelaku seorang diri di rumahnya, korban pun hendak memukul pelaku.
Pelaku ke dapur mengambil parang panjang dan menangkis pukulan korban. Bacokan dan sabetan parang pelaku mengenai bahu kiri korban.
Pelaku yang sudah emosi kemudian membacok korban berulang kali mengenai leher bagian belakang dan kepala korban hingga korban jatuh bersimbah darah dan tewas seketika.
“Tiga kali saya bacok korban mengenai bahu kiri, leher belakang dan korban pun langsung tewas,” ujar pelaku.
Usai membunuh adik iparnya, pelaku kabur membawa serta parang yang berlumuran darah.
Niat awalnya pelaku hendak ke rumah Yos Haeleke, mantan Kepala Desa Oelpuah yang tinggal di Dusun Fatukanutu Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Saya mau minta tolong mantan kepala desa untuk antar saya ke kantor polisi,” ujar pelaku.
Anak-anak korban yang melihat pelaku membawa parang penuh darah curiga dan mereka mengecek ke rumah pelaku.
Mereka kaget menemukan korban sudah merenggang nyawa dirumah pelaku dan melaporkan ke Polsek Kupang Tengah.
Aparat keamanan Polsek Kupang Tengah dibantu anggota Buser Sat Reskrim Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos dan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Kupang, Aipda Ardi Tade mencari pelaku.
Polisi menemukan pelaku di rumah Oscar Haeleke di Dusun Fatukanutu Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelaku dikenakan pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP.
Sementara itu jenasah korban dibungkus dengan tikar dan langsung dievakuasi menggunakan mobil pikap ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk di lakukan visum. (wil)