Buntut Eksekusi Lahan di Kupang, Rumah Dibakar, Motor Dirusaki

Buntut Eksekusi Lahan di Kupang, Rumah Dibakar, Motor Dirusaki

Kupang, penatimor.com – Eksekusi lahan sengketa dan belasan rumah di atas lahan seluas 5 hektare di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT pekan lalu berbuntut panjang.

Minggu (28/3/2021) siang hingga malam hari terjadi penyerangan dan pembakaran rumah milik warga yang merupakan aksi balasan dari pendukung penggugat, Paulus Teba.

Aksi ini merupakan buntut keributan saat eksekusi pekan lalu.

Pihak penggugat mendapat informasi bahwa para tergugat masih mendiami lokasi eksekusi tersebut dengan membangun tenda untuk tinggal sementara.

Karena merasa tidak aman maka massa dari penggugat langsung ke lokasi yang dieksekusi dan mengusir agar para tergugat keluar dari lokasi tersebut.

Namun saat pengusiran tersebut terjadi pertengkaran dan perlawanan dari tergugat.
Buntut Eksekusi Lahan di Kupang, Rumah Dibakar, Motor DirusakiDalam kejadian tersebut beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak oleh massa pendukung penggugat.

Tergugat melakukan aksi balasan dengan cara menyerang dan membakar salah satu rumah.

Dalam kejadian tersebut massa juga melakukan pembakaran terhadap kendaraan serta pengrusakan 1 unit sepeda motor matik yang dibakar dan 4 unit sepeda motor lainnya dirusak.

Polisi dipimpin Kapolsek Kupang Barat, Iptu Sadikin, S.Sos., melakukan pendekatan dan mediasi.

Polisi mengamankan 44 orang dari kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat.

Mereka difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini dan telah dilakukan penyataan tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum.

Penyataan ini disaksikan penggugat yang diwakili Paulus Teba dan perwakilan massa juga membuat surat pernyataan bermaterai.

Hingga Senin (29/3/2021), situasi sudah kondusif.

Pihak kepolisian Polres Kupang memberikan ruang kepada kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat jika ada yang merasa dirugikan untuk membuat laporan pengaduan sesuai sesuai proses hukum yang berlaku.

Buntut Eksekusi Lahan di Kupang, Rumah Dibakar, Motor DirusakiSebelumnya, Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang melakukan eksekusi tanah seluas 5 hektar dan bangunan serta aset lainnya, Jumat (26/3/2021).

Eksekusi ini diwarnai keributan karena adanya penyerangan dari pihak tergugat yang merasa dirugikan.

Polisi terpaksa mengamankan tiga orang warga yang melakukan perlawanan masing-masing Arwadi Mnir (23), James Jabi (27) dan Yunus Jabi (20).

Ketiganya merupakan warga RT 07/RW 04, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Eksekusi lahan sengketa seluas 5 hektar ini berlangsung di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang terkait perkara perdata Nomor: 24/PdtG/2018/PN Olm antara Paulus Tabah selaku penggugat/terbanding/termohon kasasi/pemohon eksekusi dengan Nahor Bana, Dkk selaku tergugat/pembanding/pemohon kasasi / termohon eksekusi.

Pihak PN Oelamasi Kupang diwakili Panitera PN Oelamasi, Lukas Genekama, SH., Panitera, David Bistolen, SH., panitera Muda Perdata, Jamal Laitera, SH., serta juru sita,  Sefanya Kese, SH., dan Armindo Josef, SH.
Buntut Eksekusi Lahan di Kupang, Rumah Dibakar, Motor DirusakiSementara pengamanan dipimpin Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH., SIK., MSi.

Kapolres Kupang sebelum pelaksanaan eksekusi ini menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan – undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata.

Kapolres mengharapkan seluruh pihak agar menghormati proses eksekusi dan tidak menggangu proses eksekusi.

Pihak tergugat Thomas Bana dan Nohmensen Manat juga sempat menyampaikan keberatan.

Mereka meminta agar pihak PN Oelamasi sebelum proses eksekusi menunjukkan tanda-tanda sebagai batas lahan yang akan dieksekusi.

Mereka mengingatkan kalau selaku tergugat, mereka masih mengupayakan proses hukum lanjutan di pengadilan sehingga mengharapkan pihak penggugat agar menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti rugi apabila upaya hukum lanjutan pihak tergugat dimenangkan.

Mereka juga mempertanyakan bahwa putusan pengadilan apakah menentukan pihak tergugat sebagai pemilik lahan ataukah milik bersama suku Sola.

Selain itu mengharapkan pihak PN Oelamasi agar membacakan batas – batas secara jelas pada saat proses eksekusi karena menilai adanya kesalahan dalam penentuan batas pada saat proses penyitaan.

Diingatkan pula soal gugatan pihak ketiga telah dilayangkan terkait sengketa lahan ini sehingga mempertanyakan mengapa eksekusi harus dilaksanakan saat ini.

Mereka pun mempertanyakan dalam kondisi pandemi Covid – 19 saat ini masih dipaksakan untuk pelaksanaan eksekusi serta mempertanyakan nasib pihak tergugat apabila lahan dan rumah mereka dieksekusi.

Lukas Genekama, SH, panitera dari PN Oelamasi tetap membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Oelamasi Nomor  1/ Pen.Pdt.Eks/2021/PN Olm tanggal 12 Maret 2021.

Eksekusi dilakukan terhadap objek – objek bangunan maupun tanaman yang berada di atas lahan sengketa.

Batas-batas lahan yang dieksekusi yakni utara dengan tanah milik Daud Hoinbala, selatan dengan Bernabas Lensini, timur dengan Daud Hoinbala dan barat dengan Zakarias Kadja.

Sempat terjadi keributan pada saat proses eksekusi berlangsung sehingga sempat diamankan beberapa terduga orang yang hendak melakukan penyerangan.

Namun pada akhirnya eksekusi berjalan lancar dan dilakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Turut hadir dalam proses eksekusi dari pihak penggugat Paulus Tebah dan keluarga serta pihak tergugat Nohmensen Manat, Dkk,Kepala Desa Taloetan, Yusak Bilaut disaksikan masyarakat sekitar.

Terkait putusan perkara perdata PN Oelmasi telah dikuatkan dengan putusan PT Kupang Nomor: 50 /PDT/ 2019/ PT KPG dan putusan MA Nomor: 504 K / PDT / 2020.

Namun pihak tergugat saat ini sedang mengajukan proses Pengajuan Kembali (PK) sengketa lahan tersebut ke MA dan gugatan pihak ketiga ke PN Oelamasi.

Secara keseluruhan bangunan yang dieksekusi di lahan sebanyak 15 bangunan berupa rumah tinggal serta puluhan pohon dan tanaman. (mel/wil)

error: Content is protected !!