Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan penipuan dana deposito milik nasabah Bank Bukopin bernama Rebeka Adu Tadak (58) sebesar Rp 3 miliar hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrim Umum Polda NTT.
Kasus ini terjadi karena ada pemindahan rekening secara sepihak oleh pihak Bank Bukopin ke Rekening Bank BCA atas nama PT Mahkota Indo Pertama.
Fransisco Bessi selaku kuasa hukum dari mantan karyawan Bukopin bernama Jacklin, menjelaskan bahwa kasus ini bukan masuk kejahatan perbankan.
“Awalnya kasus ini dilaporkan pada Ditreskrimsus, namun dalam perjalanan tidak ada unsur kejahatan perbankan sehingga penyidik menghentikan penanganan kasusnya sehingga pihak nasabah RAT langsung membuat laporan baru terkait penipuan yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum dan saat ini masih dalam kasus penyelidikan serta penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti,” jelas Fransisco ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (18/5/2021) petang.
Pihaknya menyayangkan pihak RAT sudah mempublikasikan ke berbagai media bahwa dirinya mengalami penipuan dan sekaligus menyudutkan pihak karyawan Bukopin karena kasus tersebut bukan murni penipuan sebab RAT secara otomatis telah membuka aibnya sendiri.
Pasalnya pemindahan uang dari rekening milik RAT pada rekening BCA atas nama PT Mahkota Indo Pratama mendapat bunga deposito setiap tahun bahkan pihak Mahkota pernah mengirimkan bunga deposit pada rekening RAT sebanyak dua kali.
Menurut Fransisco, kliennya telah bertemu dengan anak RAT di Lippo Plaza beberapa waktu lalu dengan memberikan penjelasan terkait masalah tersebut bahkan anaknya sudah mengerti.
“Nasabah RAT selalu berkoar bahwa dirinya telah tertipu namun skema pembiayaan yang ditawarkan oleh PT Mahkota Indo Pratama, Rebeka sendiri telah mendaftarkan menggunakan akun pribadinya, serta kami telah memiliki buktinya,” tambah Fransisco.
Terkait permasalahan pemindahan rekening secara sepihak oleh pihak PT Mahkota, pihak Rebeka tidak mengetahuinya karena waktu itu anaknya yang mengikuti sosialisasi dari Bank Bukopin di Hotel Aston.
“Pemindahan uang berjumlah lebih dari Rp 2 miliar bukan menjadi kewenangan dari kliennya selaku karyawan Bukopin, bahkan kami punya bukti pembicaraan via telepon yang telah menyepakatinya bahwa ini hanya masalah pengalihan dana deposit bahkan selama ini kami hanya diam saja namun pihak nasabah RAT telah berkoar di berbagai media sehingga kami hanya meminta agar pemberitaan ini berimbang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, Bank Bukopin di Kupang, NTT, dipolisikan karena diduga uang deposito sebesar Rp 3 miliar milik nasabah ditranfer ke rekening lain.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Rabeka Adu Tadak (58), warga RT 10/RW 003, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dengan tempat kejadian perkara di Bank Bukopin Tbk, Jalan Tompello, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Tindak pidana terkait Undang-Undang Perbankan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B 278/VII /Res1.2.2/2020/SPKT Polda NTT, Senin (7/7/2020).
Korban saat datang melaporkan kasus ini didampingi oleh kuasa hukum, Mikael Feka, SH.,MH. (wil)













