KUPANG, PENATIMOR — Penyidik Satreskrim Polres Kupang resmi menetapkan dua mahasiswa, LDDRM dan DYSG, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Sergei Yoseph Sale Gegu, seorang mahasiswa Stikum Prof. Dr. Yohanes Usfunan Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Ya, kami sudah tetapkan tersangkanya, ada dua orang yaitu LDDRM dan DYSG,” ungkapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah menggelar perkara pada 19 Februari 2025.
Gelar perkara ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap insiden yang terjadi di halaman Kampus Stikum pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 21.40 WITA.
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden bermula ketika korban sedang membeli lauk di warung yang lokasinya melewati tempat duduk para pelaku.
Setelah kembali ke kampus dan memarkir kendaraannya, korban dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar, namun korban menolak.
Tak lama kemudian, LDDRM bersama beberapa temannya datang dan terjadi keributan di dalam halaman kampus.
DYSG lalu menghampiri korban dan memukul pipi kiri serta dahi korban dengan kepalan tangan. Sementara itu, LDDRM juga melakukan pemukulan terhadap pipi kiri dan dada korban.
Keributan akhirnya diredam setelah beberapa kakak tingkat korban melerai dan membujuk kelompok pelaku agar tidak melanjutkan pertikaian.
Sekitar pukul 23.30 WITA, korban bersama kakak tingkatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Polres Kupang menetapkan LDDRM dan DYSG sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang lain. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.
Polres Kupang mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (mel)













