KUPANG, PENATIMOR – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik, dua tersangka kasus tambang ilegal, NNYE (54) dan YK (53), akhirnya memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kupang pada Kamis (6/2/2025) pagi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ini telah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah melayangkan panggilan pertama, tetapi mereka tidak hadir. Pada panggilan kedua, akhirnya mereka memenuhi kewajiban dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Polres Kupang,” ungkapnya.
Penyidik masih terus mendalami peran NNYE dan YK dalam kasus ini. Polisi juga berupaya mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan perekonomian negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampak negatif dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan serupa dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
Dengan telah diperiksanya kedua tersangka, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan kasus ini dapat segera terungkap secara menyeluruh. (mel)