Kupang, penatimor.com – Seorang bocah perempuan berumur tiga tahun di Kota Kupang menjadi korban pencabulan oleh kakek tiri nya.
Pelaku berinisial IB (47), salah satu warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sementara korbannya berinisal J (3).
Kasus ini terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu 29 Desember 2019.
Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolres Kupang Kota pada tanggal 31 Desember 2019.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2020) siang, membenarkan kejadian pencabulan tersebut.
Pelaku juga sudah ditahan Mapolres Kupang Kota.
Dijelaskan Kasat, kasus ini berawal dari korban datang ke rumah pelaku.
Saat itu ada juga nenek tirinya yang sempat meninggalkan korban bersama pelaku sendiri sekira lima menit lamanya, dan pada saat nenek kembali, korban lalu kembali ke rumah orangtuanya.
Selanjutnya, pada saat ibunya memandikan korban, terlihat di bagian alat vital korban ada bekas kemerahan dan ibunya lalu menanyakan kepada korban.
Awalnya korban tidak mengaku, tetapi karena didesak ibunya sehingga akhirnya korban menceritakan semua perbuatan pelaku.
“Ibu korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kartini untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi ibu korban menyampaikan kronologi kejadian ke dokter dan akhirnya dokter mengarahkan ke RSB Titus Uly Kupang karena ada unsur pidana,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Hasri, untuk hasil visum membenarkan adanya bekas perbuatan cabul pada alat vital korban.
Sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Mapolres Kupang Kota, dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, masing-masing nenek korban, ibu korban dan korban.
“Karena korban masih berumur tiga tahun maka dilakukan pemerikasaan dengan cara bercerita dan korban mengatakan dan menceritakan kronologis perbuatan cabul oleh kakeknya. Tetapi untuk pelaku sendiri membantah semua perbuatannya,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, pihaknya didukung keterangan alibi dari nenek yang pergi selama lima menit meninggalkan korban
dengan kakeknya dan kronologi korban.
Pemeriksaan terhadap korban juga didokumentasikan dalam dialog cerita dengan penyidik PPA Sat Reskrim.
“Kita juga mencoba mempertemukan korban dan kakeknya, tetapi di saat melihat kakeknya di dalam, korban langsung lari dengan ketakutan dan mengatakan takut kakek nanti dipangku dan melakukan cabul,” imbuh Kasat.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wil)