KUPANG, PENATIMOR – Pemeriksaan saksi fakta dari tergugat Bank NTT dalam perkara perdata mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi, berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (6/9/2023).
Kali ini, Bank NTT menghadirkan mantan Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes sebagai saksi.
Raymundus dalam keterangannya, mengaku diri ikut menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, dan sebagai pemegang saham ia juga memberikan hak suara terkait pemberhentian Izhak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT.
Raymundus juga menegaskan dirinya tidak berpihak kepada siapapun, tetapi hal tersebut merupakan fakta yang terjadi saat RUPS-LB.
“Keterangan yang saya sampaikan tadi sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu,” kata mantan Bupati TTU dua periode itu kepada awak media, usai persidangan.
Dia menegaskan, dalam RUPS Luar Biasa pada tanggal 6 Mei 2020 yang dilaksanakan secara virtual, semua pemegang saham menyetujui Izhak Rihi diberhentikan.
“Namun hanya (Bupati) Ende yang sedikit mengusulkan agar dipertimbangkan, tetapi kemudian dijelaskan dalam rapat, dan dia juga menyatakan setuju. Sehingga agenda pemberhentian Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT dibahas dalam RUPS-LB, dan disetujui oleh seluruh pemegang saham,” jelas politikus senior Partai Nasdem yang biasa disapa Ray Fernandes itu.
Selain itu, dalam persidangan, Raymundus juga mengaku membeberkan sejumlah alasan pemegang saham memberhentikan Izhak Rihi, diantaranya persoalan kredit macet, dan target kinerja yang tidak tercapai.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH., menyatakan, kesaksian Raymundus telah memenuhi syarat, dan memiliki nilai pembuktian secara hukum.
Karena menurut dia, pemberhentian Izhak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT disetujui oleh seluruh pemegang saham.
“Dalam agenda dibahas di situ, disetujui agendanya, dan diputuskan. Apakah diberikan kesempatan membela diri. Ada waktu jedah, dan dia punya hak untuk berbicara, kenapa tidak digunakan,” sebut Apolos.
Sementara, terkait kesempatan membela diri, Kuasa Hukum Wali Kota Kupang, Dr. Yanto Ekon, menyampaikan, secara hukum membela diri adalah hak yang harus dituntut.
“Sementara itu, yang bersangkutan tidak menuntut untuk diberikan kesempatan membela diri. Sehingga yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah diam. Karena diam dalam hukum acara itu setuju,” ujar Yanto Ekon.
Sikap diam tersebut menurut Yanto Ekon, berarti penggugat juga menyetujui pemberhentian dirinya, dengan mengikuti seleksi Direktur Kepatuhan, namun tidak lolos.
“Tanda setuju yang ketiga itu adalah dia penggugat telah menerima hak-hak dia sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu artinya bahwa dia setuju pemberhentian itu. Sehingga tidak perlu diberikan hak bela diri, karena dia sudah setuju,” jelas Yanto Ekon.
“Alasan pemberhentian penggugat dari jabatan sebagai Dirut Bank NTT sudah clear. Karena alasan kinerja dan kredit macet yang tidak segera dibereskan,” imbuh Yanto Ekon.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Florince Katerina, SH., MH., dan didampingi hakim anggota, Consilia Ina L. Palang Ama, SH., dan Rahmat Aries SB, SH.,MH. (wil)