Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki

Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki

KUPANG, PENATIMOR — Ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dalam mengawal proyek-proyek strategis nasional patut diancungi jempol.

Bagaimana tidak, berkat kunjungannya langsung ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam dan Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, sejumlah kerusakan pada rumah-rumah tersebut terungkap dan pada akhir kini telah diperbaiki seluruhnya oleh pelaksana pekerjaan.

Berawal dari kunjungan Kajati ke lokasi proyek tersebut pada pertengahan Februari 2025.

Ini bukan sekadar inspeksi rutin. Dengan mata kepala sendiri, Kajati Zet Tadung Allo melihat kondisi bangunan yang mengkhawatirkan—mulai dari retakan hingga indikasi ketidaksesuaian mutu konstruksi.

Tegasnya, proyek ini harus layak huni dan aman, sebab menyangkut hak para pejuang yang telah lama menantikan kepastian tempat tinggal yang manusiawi.

“Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini, dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak, padahal belum diserahterimakan. Ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi. Pengawasan harus diperketat, karena pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kajati saat itu.

Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini DiperbaikiBerkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki

Pembangunan 2.100 unit rumah itu merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan, menggunakan teknologi Rumah Tahan Gempa (RTG) tipe RISHA 36, yang dikerjakan oleh tiga BUMN konstruksi, yaitu PT Brantas Abipraya (727 unit), PT Nindya Karya (687 unit), dan PT Adhi Karya (686 unit).

Dana proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023, dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai lebih dari Rp 422 miliar.

Namun, kondisi fisik di lapangan tidak sejalan dengan nilai fantastis proyek tersebut.

Paket 1 oleh PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 141,97 miliar mengalami progres fisik 99,69%, namun masih ada rumah yang harus diperbaiki akibat penurunan tanah.

Paket 2 oleh PT Nindya Karya senilai Rp 136,94 miliar, dan Paket 3 oleh PT Adhi Karya senilai Rp 143,83 miliar dengan progres 98,95%, juga menghadapi kendala serupa.

Menanggapi temuannya, Kajati NTT saat itu juga langsung memerintahkan agar perbaikan dilakukan sebelum rumah-rumah tersebut diserahkan ke masyarakat.

Bahkan, Kajati menegaskan tidak segan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang merugikan negara.

Kepedulian dan ketegasan Kajati NTT dalam menangani proyek ini juga mendapat respons serius dari pemerintah pusat.

Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini DiperbaikiBerkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini DiperbaikiBerkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki

Langkah Kajati Zet Tadung Allo kemudian diperkuat dengan laporan resmi dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H., yang mendatangi langsung kantor Kejati NTT, Kamis (20/3/2025), untuk melaporkan dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Laporan Irjen PKP mencakup indikasi penyimpangan senilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan ketiga kontraktor BUMN, yakni PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya.

Berdasarkan hasil investigasi Kementerian PKP bersama Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis, antara lain: Pondasi tidak sesuai standar, berisiko rusak dalam waktu singkat; Tanah dasar tidak dipadatkan dengan baik, menyebabkan pergeseran struktur; dan Material bangunan berkualitas rendah, mengakibatkan dinding dan lantai rumah retak.

“Dari 2.100 rumah yang dibangun, setidaknya ada 57 rumah yang mengalami kerusakan. Bahkan, beberapa rumah berada dalam kondisi yang tidak layak huni. Ini bukan hanya kesalahan teknis, tetapi mengindikasikan adanya praktik curang,” kata Heri Jerman.

Investigasi juga mengungkap lonjakan nilai kontrak pada tiga paket proyek, tanpa diiringi peningkatan kualitas: Paket 1 naik dari Rp 133 miliar ke Rp 141 miliar; Paket 2 naik dari Rp 129 miliar ke Rp 136 miliar; dan Paket 3 naik dari Rp 129 miliar ke Rp 143 miliar.

“Ada indikasi kuat mark-up. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar untuk masyarakat,” tegas Heri Jerman.

Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini DiperbaikiBerkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini DiperbaikiBerkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki

Dalam inspeksi langsung ke lokasi (Blok R dan Blok H), Heri Jerman juga menemukan keretakan, fondasi yang lemah, pemaksaan pembangunan di atas tanah labil, hingga penggunaan alat sondir yang tidak optimal.

“Secara struktural, tidak hanya material yang buruk, tapi juga desain konstruksi yang lemah, yang berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang,” ujarnya.

Hasil investigasi diserahkan langsung ke Kajati NTT. Heri menegaskan bahwa Kementerian PKP berkomitmen penuh untuk menindak tegas penyimpangan dan memastikan proyek pembangunan rumah rakyat sesuai standar.

Menanggapi laporan Irjen PKP, Kajati Zet Tadung Allo menegaskan komitmen Kejati NTT untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

“Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan negara, mereka akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Proyek ini bukan sekadar fisik, tapi menyangkut harkat para pejuang eks Timor-Timur,” tandas Kajati.

Kementerian PKP juga menyatakan akan memperketat pengawasan dan meningkatkan standar mutu dalam setiap proyek. Proyek pembangunan rumah harus menjadi sarana peningkatan kesejahteraan, bukan ladang korupsi.

Dengan ketegasan Kajati Zet Tadung Allo dan dukungan pengawasan dari Kementerian PKP, diharapkan proyek rumah khusus eks pejuang Tim-Tim di Kabupaten Kupang benar-benar menjadi simbol keadilan sosial—bukan potret pemborosan anggaran.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah pejabat penting telah dimintai keterangan, termasuk Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti.

Diana diperiksa di Kejagung pada Rabu (4/6/2025), dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Cipta Karya dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

“Beliau datang jam 9 (pagi). Kemudian, selesai pemeriksaan itu, permintaan keterangan jam 3 sore,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki

Dalam pemeriksaan itu menurut Ridwan, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar pelaksanaan proyek dan pengawasan.

“Ada lebih dari 20 pertanyaan yang kami ajukan,” lanjut Ridwan.

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan para ahli untuk melakukan justifikasi teknis terhadap kerusakan yang ditemukan di lapangan.

“Justifikasi ahli akan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah ada unsur melawan hukum dan kerugian negara. Jika hasil kajian ahli menguatkan dugaan tersebut, maka perkara ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan rumah tersebut masih dalam pemeliharaan, dan belum dihuni. Bahkan, pada saat kasus ini dilaporkan ke Kejati NTT, kontrak pekerjaan masih berjalan.

“Kasus ini dilaporkan ke Kejati NTT pada 20 Maret 2025, sedangkan kontraknya baru selesai pada 30 Maret 2025,” imbuhnya.

Sementara itu, proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, sudah selesai dilaksanakan.

PT Adhi Karya (Persero) Tbk berharap segera diserahterimakan kepada para eks pejuang Timor Timur.

“ADHI selalu berkomitmen untuk memberikan kualitas terbaik. Termasuk soal pemeliharaan. Pertanggung jawaban terhadap perbaikan selama masa pemeliharaan berlaku selama satu tahun ke depan dan akan ditangani sesuai kesepakatan bersama pemerintah,” ujar Mai Irvan Evir Project Manager ADHI, saat diwawancarai di lokasi proyek.

Dukungan terhadap keberhasilan proyek ini juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Dalam kunjungan resmi ke lokasi pembangunan pada Kamis (10/4/2025),

Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa hunian yang dibangun telah memenuhi standar kelayakan.

“Kami melihat langsung kondisi rumah yang dibangun. Kualitasnya sudah bagus dan layak untuk dihuni,” ujarnya.

Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki

Kemudian ia juga mengharapkan serah terima secara bertahap dapat segera dilakukan dalam waktu dekat sesuai prosedur dan koordinasi lintas pihak. Kunjungan ini turut dihadiri oleh, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) wilayah NTT, Kepala Balai Prasarana Pemukiman wilayah NTT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Perumahan, Perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Desa, unsur masyarakat dan perwakilan pemangku kepentingan setempat.

Rozi Sparta selaku Corporate Secretary ADHI menyampaikan bahwa ADHI mengedepankan prinsip tata kelola, transparansi dan akuntabilitas dalam pengerjaan semua proyeknya.

Kemudian ia juga mengungkapkan bahwa ADHI dan BUMN Karya lain bangga bisa berkontribusi untuk kesejahteraan para pejuang Timor Timur Timur.

“ADHI bersama Brantas, Nindya dan Yodya Karya percaya bahwa proyek ini bukan hanya soal membangun fisik rumah, tapi juga membangun kesejahteraan para pejuang. Kami bangga dapat menjadi bagian dari program besar ini,” pungkas Rozi.

DPP FKPTT Akan Tempati 2.100 Rumah di Kuimasi

Di tengah penyelidikan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT) menyatakan sikap tegas bahwa mereka akan segera menempati 2.100 unit rumah di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Langkah ini disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap hak dasar para eks pejuang Timor Timur dan warga lokal penerima manfaat yang telah menunggu terlalu lama.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP FKPTT, Eurico Guterres, didampingi Sekretaris Jenderal Jose de Araujo Freitas, Ketua DPW FKPTT Anggelino da Costa, serta sejumlah pengurus dan kader muda FKPTT saat meninjau langsung lokasi proyek pembangunan rumah, Sabtu (7/6/2025).

Berkat Kajati Zet Tadung Allo, Rumah Rusak untuk Eks Pejuang Timtim Kini Diperbaiki

Sekjen DPP FKPTT, Jose de Araujo Freitas menegaskan bahwa proyek pembangunan rumah ini merupakan direktif Presiden Joko Widodo, dan bukan inisiatif sepihak.

“Ini adalah langkah strategis pemerintah pusat untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi eks pejuang Timor Timur dan masyarakat lokal dari empat desa sekitar. Kami mendukung pengawasan hukum, tetapi jangan sampai itu mengorbankan hak rakyat,” ujar Jose.

Ia menekankan bahwa penyelidikan yang tengah berlangsung oleh Kejati NTT adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang sah. Namun demikian, Jose berharap proses hukum tetap berjalan secara proporsional dan tidak menghentikan hak masyarakat untuk menempati rumah yang sudah dibangun dan dialokasikan untuk mereka.

FKPTT juga menyuarakan dukungan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini. Jose mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama untuk memastikan kualitas rumah yang dibangun memenuhi standar kelayakan.

Perjuangan Panjang Sejak 2012

Dalam sesi tanya jawab, Ketua Umum DPP FKPTT, Eurico Guterres, menguraikan panjang lebar mengenai sejarah perjuangan pembangunan rumah tersebut. Menurutnya, inisiatif ini telah dirintis sejak tahun 2012 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menjabat, dan kemudian diteruskan serta mendapat realisasi di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

“Pemerintah telah berkomitmen membangun 52.000 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur. Dari jumlah itu, 2.100 unit telah dibangun di Kuimasi, dengan alokasi khusus sebanyak 729 rumah untuk warga dari empat desa terdekat, dan 1.371 rumah lainnya untuk warga eks Tim-Tim dari enam kabupaten,” jelas Eurico.

Menurut Eurico, pembangunan fisik rumah telah rampung dan kini memasuki masa pemeliharaan. Namun hingga kini, masyarakat belum bisa menempati rumah-rumah tersebut karena berbagai kendala administratif, termasuk status lahan.

Dalam wawancara terpisah pada Minggu (8/6/2025), Eurico mengungkapkan bahwa salah satu persoalan krusial adalah sejumlah rumah dibangun di atas lahan milik TNI, tepatnya tanah Brigif, yang hingga kini belum ada kejelasan statusnya.

“Contohnya, ratusan rumah warga dibangun di tanah Brigif. Itu menjadi masalah sampai sekarang dan tidak pernah diselesaikan. Dan ini bukan satu-satunya persoalan,” ungkap Eurico.

Ia pun mengapresiasi sikap Bupati Kupang, Yosef Lede, yang menurutnya bersedia memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut.

Eurico berharap pertemuan dengan Bupati akan berlanjut dengan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.

“Kami minta Pak Bupati untuk memfasilitasi pihak-pihak yang sedang bermasalah, dan beliau menyatakan siap. Kini kami tinggal menunggu waktu dan petunjuk lebih lanjut dari beliau,” imbuhnya.

Dukung Penegakan Hukum, Tapi Minta Keadilan

FKPTT secara tegas menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan Kejati NTT atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah tersebut. Namun, mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan secara berkeadilan dan tidak menghalangi warga untuk segera menempati rumah yang sudah jadi.

“Ini rumah kami. Sertifikatnya pun sudah atas nama para penerima. Kalau memang ada masalah, kami ingin tahu secara jelas. Jangan sampai kami dikorbankan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Eurico.

Ia juga menyoroti minimnya informasi resmi yang diterima FKPTT terkait penyelidikan tersebut. Sejauh ini, semua informasi hanya diperoleh melalui media massa, tanpa ada klarifikasi langsung kepada para penerima manfaat.

“Jujur saja, kami tidak mengerti permasalahan yang sebenarnya. Tidak ada satu pun pihak yang datang menjelaskan langsung kepada kami. Kalau memang ada masalah, kami siap bekerja sama mencari solusinya,” pungkas Eurico.

Untuk diketahui, proyek pembangunan 2.100 unit rumah di Kuimasi merupakan salah satu proyek strategis yang menyangkut hak dasar para eks pejuang Timor Timur yang telah berkontribusi bagi bangsa. Di tengah penyelidikan yang sedang berjalan, penyeimbangan antara penegakan hukum dan hak-hak sosial masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi semua pihak.

Pagi Ini, Kajati Gelar Rapat Bersama DPP FKPTT

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pada pagi ini, Rabu (11/6/2025), akan dilakukan rapat koordinasi Kajati NTT dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT), Eurico Guterres, terkait pemanfaatan pembangunan 2100 rumah Eks Pejuang Timor Timur.

Rapat tersebut akan dilangsungkan di Aula Lopo Sasando kantor Kejati NTT pada pukul 09.30 Wita, dan bakal turut dihadiri oleh Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Kajari Kabupaten Kupang, dan Bupati Kupang. (bet)

error: Content is protected !!