KUPANG, PENATIMOR – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (31) dan Lael (1) dengan tersangka tunggal Randy Bajideh telah lengkap (P-21).
Berkas perkara ditetapkan lengkap setelah empat kali berkas tersebut bolak-balik Polda-Kejati.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT yang ditugaskan menangani perkara ini telah bekerja keras melengkapi seluruh petunjuk jaksa hingga berkas perkara ditetapkan P-21 dan layak untuk disidangkan di Pengadilan.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., kepada wartawan di Kupang, Rabu (23/3/2022) malam, membenarkan.
“Pada hari ini Rabu tanggal 23 bulan Maret tahun 2022, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa berkas perkara Kasus Penkase (Pembunuhan Astri-Lael) dan telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya meminta penyidik pada Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkaranya,” demikian keterangan tertulis yang diterima media ini via pesan WhatsApp. (wil)