KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan berkas perkara Hendrik Gie (28), tersangka dugaan pembunuhan terhadap istrinya IFR (22) telah lengkap atau P-21.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota segera melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua kepada Kejaksaan.
Penyidik sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pelimpahan tahap kedua.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, SIK., melalui Kapolsek Maulafa AKP Jerry Puling kepada media ini, Rabu (15/9/2021) siang.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ririn Handayani yang dikonfirmasi, membenarkan.
“Ya, benar berkas perkara tersangka Hendrik Gie sudah P-21. Kita sementara koordinasi dengan penyidik untuk pelimpahan tahap dua. Selanjutnya kita segera rampungkan surat dakwaan dan limpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang,” jelas Ririn.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polsek Maulafa menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi penemuan mayat akibat gantung diri.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan sehingga diduga kuat merupakan tindak pidana pembunuhan.
Kasus ini dengan korban berinisial IFR (22). Korban diduga dibunuh oleh suaminya Hendrik Gie.
Korban saat meninggal juga diketahui dalam keadaan hamil tujuh bulan.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP. (wil)