KUPANG, PENATIMOR – Meski baru dua bulan menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur, N. Rahmat R, S.H., M.H., kembali dimutasi ke posisi yang sama di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara).
Mutasi jabatan terhadap orang nomor dua di Kejati NTT itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2024, terkait pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam keputusan pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa ini, Rahmat tidak sendirian. Sebanyak 24 pejabat tinggi lainnya juga mengalami mutasi, mencakup posisi Wakajati, Kajati, serta Koordinator dan Direktur di Kejaksaan Agung.
Salah satu nama yang turut dimutasi adalah Yudi Triadi, S.H., M.H., yang baru saja menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Tengah, dan kini dipindahkan ke posisi Wakajati Kalimantan Selatan. Sebelumnya, Yudi pernah bertugas sebagai Koordinator di Kejati NTT.
Selain itu, adapula Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 yang juga dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2024, mencakup mutasi dan promosi bagi 155 jaksa terbaik lainnya. Mereka mendapatkan jabatan sebagai Asisten, Koordinator, dan Kepala Bagian Tata Usaha di berbagai Kejati, serta sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Mutasi ini juga mencakup beberapa pejabat Kajari. Misalnya, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Sumba Barat, kini dipindahkan ke posisi yang sama di Kejari Merangin.
Penggantinya adalah Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejati Riau.
Kepala Bagian Tata Usaha Kejati NTT, Niko, S.H., M.H., juga mendapat promosi menjadi Kajari Wakatobi.
Mutasi ini menunjukkan adanya dinamika dan penyegaran dalam struktur organisasi Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa nama lain yang turut dalam gerbong mutasi ini adalah Anton Markus Londa, S.H., M.H., putra Rote Ndao yang saat ini menjabat sebagai Kajari Kaimana, dan dipindahkan menjadi Kajari Temanggung.
Devi Freddy Muskita, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kajari Tulang Bawang, juga dimutasi ke Kajari Lebak. Devi sebelumnya pernah bertugas di Kejati NTT.
Sementara itu, Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., mantan Koordinator di Kejati NTT yang saat ini menjabat sebagai Kajari Subang, juga mendapat promosi sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Kepulauan Riau.
Mutasi dan promosi jabatan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam pelaksanaan tugas-tugas di korps Kejaksaan, serta memperkuat integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati NTT terkait informasi mengenai waktu pelantikan dan serah terima jabatan. (bet)