KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang mengabulkan gugatan penggugat Eddi Nggangus terhadap Bank NTT untuk sebagian.
Eddy Nggangus selaku mantan Pimpinan Cabang Bank NTT Kefamananu, Kabupaten Timor Tenggah Utara, menggugat manajemen Bank NTT karena di-PHK secara sepihak.
Sidang putusan perkara PHI ini dilakukan secara e-Court melalui website SIPP Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (1/8/2023) siang.
Selain mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagain, Majelis Hakim yang diketuai oleh Aris Sembiring, dengan anggota Daud Salama dan Paulus Naro, dalam amar putusan juga menyatakan bahwa hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat selama 26 tahun dan 2 bulan adalah sah dan beralasan atas hukum.
Hakim juga menyatakan hukum Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak hormat karena kesalahan berat pada tanggal 4 April 2022 adalah sah dan beralasan hukum.
Sehingga menghukum tergugat membayar hak-hak penggugat, karena PHK sesuai peraturan dan ketentuan dalam pertimbangan hukum tersebut.
Hak-hak penggugat yang harus dibayar tergugat yaitu, (1) Uang Pesangon: 1 x 9 bulan x Rp21.273.500=Rp191.461.500; (2) Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 10 bulan Rp21.273.500=Rp 212.735.000.
Selain itu (3) Uang Penggantian Perumahan dan Perawatan sesuai Putusan Direksi Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 4 April 2022 sebesar Rp29.740.085.
Dan, (4) Uang Pisah sesuai Putusan Direksi Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 4 April 2022 sebesar Rp22.079.700.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan hak-hak penggugat yang harus dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp456.016.285.
“Tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada sebesar Rp350.000,” sebut majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Sementara, kuasa hukum terggugat, Apolos Djara Bonga, kepada awak media, Selasa (1/8/2023) malam, membenarkan putusan tersebut, dimana amarnya mengabulkan sebagian dari gugatan penggugat.
“Selain itu, apa yang diminta kami terggugat dalam jawaban dikabulkan hakim, yang mana dalam pemberhentian dengan tidak hormat terhadap pengugat itu sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum. Sehingga terhadap putusan hari ini, nanti sebagai kuasa hukum akan kembali berdiskusi dengan para direksi, untuk memutuskan mana langkah terbaik selanjutnya,” jelas Apolos.
Ditambahkannya, bahwa dalam amar putusan hakim juga dinilai sebenarnya di luar gugatan dari pengugat, karena yang dipertimbangkan dari bagian 1-4 itu tidak ada dalam gugatan penggugat yaitu tidak ada pesangon.
“Pertimbangan hakim di luar isi gugatan atau di luar petitum. Namun karena menurut hakim bahwa putusan harus arif dan adil. Untuk putusan ini, nanti kita kaji dulu langkah hukum seperti apa. Tetapi yang penting permintaan kami juga sudah sesuai prosedur, bahwa pemberhentian dengan tidak hormat itu sudah sesuai dan sah,” tandas Apolos. (wil)